Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaum.milenialAvatar border
TS
kaum.milenial
Kebiri Manusia, Haram Hukumnya!


Terdakwa kasus asusila, Muh Aris bin Syukur (20), dijatuhi hukuman kebiri oleh majelis hakim karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan orang anak, sejak 2015. Bahkan ini jadi sanksi kebiri kimia kali pertama yang diberikan di Indonesia.

Eksekusi kebiri kimia belum juga dilakukan karena masih banyak kontroversi. Juga karena banyak dokter dan rumah sakit yang menolak, karena dianggap melanggar sumpah jabatan dalam tindakan kebiri ini.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kesehatan Prof Dr dr Akmal Taher, SpU(K) menjelaskan, pihaknya akan sama-sama mencari jalan keluar atas kasus ini.

Lalu bagaimana hukum kebiri yang sebenarnya? Jika dilihat dari persfektif agama Islam.

KH Cholil Nafis mengatakan, jika hukuman kebiri pada manusia tidak diperkenankan. Sebab akan merusak terhadap ciptaan Allah, bahaya juga pada reproduksi manusia yang memang dibutuhkan.

"Ya tidak boleh, karena dia merusak terhadap ciptaan Allah. Akan bahaya pada reproduksinya, proses seksual pasti rusak. Itu kan penyeimbang seksualitas. Kadang-kadang tidak terkendali, kadang mati," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Okezone, Senin (26/8/2019) malam.

Menurutnya, orang yang berzina baiknya jangan diberi sanksi kebiri karena dalam Islam ada hukumnya tersendiri. Yaitu dengan cara dirajam atau hukuman lainnya yang setimpal, sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

"Kecuali ada penyakit yang diharuskan dikebiri, itu namanya dalam keadaan darurat. Selama tidak darurat itu tidak boleh," katanya.

Hukuman bagi penzina memang harus menimbulkan efek jera supaya menjadi takut dan tidak mengulanginya lagi. Tapi dengan catatan tidak harus menyiksa apalagi merusak. Selain itu, hewan pun saat dikebiri tergantung kebutuhan. "Intinya dalam Islam tidak dikenal hukuman kebiri,"

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan: "Melakukan kebiri menimbulkan banyak mafsadat, yaitu penyiksaan manusia dan merusak tubuh, bisa menimbulkan bahaya yang bisa mengantarkan menuju kebinasaan. Bisa meniadakan bentuk kejantanan yang telah Allah ciptakan dan mengubah ciptaan Allah"

sumur

bukannya hukum potong tangan juga termasuk merubah dan merusak ciptaan juga?
Diubah oleh kaum.milenial 28-08-2019 15:48
koi7
izzy713
coworkingspace
coworkingspace dan 9 lainnya memberi reputasi
10
3.1K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan