- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Breaking News: Tri Susanti Jadi Tersangka Hoax Kerusuhan di Asrama Mhs Papua


TS
keenandra2910
Breaking News: Tri Susanti Jadi Tersangka Hoax Kerusuhan di Asrama Mhs Papua
Rabu 28 Agustus 2019, 17:30 WIB
Polisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua
Audrey Santoso - detikNews
Jakarta - Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Tersangka tersebut adalah Tri Susanti.
"Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (28/8/2019)
Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Tri Susanti dilakukan setelah polisi memeriksa 16 orang saksi dan 7 ahli. Polisi, kata Dedi, juga telah mengajukan permohonan pencegahan Tri Susanti untuk bepergian ke luar negeri.
"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ujarnya.
Ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Tri Susanti merupakan korlap aksi yang mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Dia juga pernah diperiksa di Polda Jatim sebagai saksi sebelumnya. (haf/fdn)
https://m.detik.com/news/berita/d-46...from=wpm_nhl_2
Masuk nih barang, kampret betina...ayo siapa lagi nyusul....
Polisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua
Audrey Santoso - detikNews
Jakarta - Polisi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Tersangka tersebut adalah Tri Susanti.
"Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (28/8/2019)
Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Tri Susanti dilakukan setelah polisi memeriksa 16 orang saksi dan 7 ahli. Polisi, kata Dedi, juga telah mengajukan permohonan pencegahan Tri Susanti untuk bepergian ke luar negeri.
"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ujarnya.
Ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Tri Susanti merupakan korlap aksi yang mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Dia juga pernah diperiksa di Polda Jatim sebagai saksi sebelumnya. (haf/fdn)
https://m.detik.com/news/berita/d-46...from=wpm_nhl_2
Masuk nih barang, kampret betina...ayo siapa lagi nyusul....
Diubah oleh keenandra2910 28-08-2019 18:03




ustad.syam dan vegasigitp memberi reputasi
2
2.6K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan