- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Iuran BPJS Diusulkan Naik Hingga Rp 160.000, Ini Faktanya


TS
User telah dihapus
Iuran BPJS Diusulkan Naik Hingga Rp 160.000, Ini Faktanya

FOKUS BERITABPJS Kesehatan Nunggak Rp 9 T
Jakarta - Demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran untuk semua golongan. Baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum.
Penyesuaian tarif iuran diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI.
Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.
Selain menaikkan iuran, Sri Mulyani juga akan menambal kembali defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,56 triliun hingga akhir 2019.
Dari mana asal dananya? Dan kenapa Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mau menambal lagi? Simak fakta-faktanya di sini:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BPJS Kesehatan akan mengalami defisit lagi tahun ini. Hal ini dikarenakan besaran iuran yang terbilang rendah.
"BPJS Kesehatan masih akan bolong tahun ini," kata Sri Mulyani di DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan yang baru sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1. Angka itu lebih besar dibandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Untuk 2020 kami usulkan kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
DJSN mengusulkan kepada pemerintah besaran iuran yang akan diberlakukan pada 2020 yakni Peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 per jiwa atau meningkat Rp 19.000 dari yang berlaku sekarang Rp 23.000 per jiwa.
Untuk iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar 5% dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp 8 juta. Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar 5% dari take home pay (TKP) dari yang sebelumnya 5% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
Untuk yang PPU pemerintah dan badan usaha, persentase 5% akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4% dan peserta sebesar 1%.
Selanjutnya, iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 1 menjadi Rp 120.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per jiwa. Kelas 2 menjadi Rp 75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp 51.000 per jiwa. Kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa.
Khusus yang PBPU, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku mengusulkan lebih besar, untuk kelas 2 menjadi Rp 110.000 per bulan, dan kelas 1 Rp 160.000 per bulan. Sedangkan kelas 3 tetap sama sebesar Rp 42.000 per bulan.
(toy/ang)
https://finance.detik.com/moneter/d-...ni-faktanya/3
0
2.2K
40


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan