
PHK dan Pesangon Jadi Kegelisahan 'Abadi' Para Buruh Foto: Demo Serikat buruh menolak revisi UU 13/2003 di depan Istana Negara, Rabu (21/8/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Isu revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menimbulkan gejolak dari kalangan buruh. Santer beredar kabar bahwa besaran pesangon akan mendapat penyesuaian.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan mayoritas buruh dan serikat buruh menolak revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan kalangan pengusaha. Ia menolak penyesuaian pesangon sebab Indonesia menurutnya belum memiliki jaminan sosial baik dibanding negara lain.
"Pengusaha mengatakan pesangon terlalu tinggi, itu tidak fair, tidak komprehensif alasannya. Indonesia, kalau masa kerja 8 tahun ke atas mendapat 9 upah kerja sebagai pesangon. Spanyol 7 bulan, Malaysia kalau tidak salah sekitar 3 bulan. Itu dibanding-bandingkan (oleh pengusaha)."
"Kalau mau membandingkan harus komprehensif, bagaimana sistem jaminan sosial di Indonesia," kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/8/2019).
Dia mencontohkan negara Spanyol yang menerapkan unemployment insurance atau asuransi pengangguran dan jaminan pensiun. Menurutnya, meski buruh mendapat PHK, ia akan menerima asuransi sekaligus juga mendapat jaminan pensiun di masa mendatang.
"Coba kita bandingkan di Indonesia, tidak ada jaminan asuransi pengangguran. Jaminan pensiunnya juga ecek-ecek, hanya 3%, di mana 2% persen dibayar perusahaan, 1% dibayar buruh. Jadi, bayangkan 15 tahun lagi hanya dapat uang pensiun Rp300.000 per bulan. Kan nggak masuk akal," ucapnya.
Ia mengatakan adanya revisi UU Ketenagakerjaan menjadi sebuah degradasi dari UU No 13 tahun 2003. Ia berharap UU Ketenagakerjaan tidak direvisi dan dijalankan seperti sekarang ini.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya pernah mengemukakan wacana untuk menerbitkan dua program jaminan ketenagakerjaan yang dimasukkan dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS). Program JKP ini nantinya akan mirip seperti unemployment insurance.
Mengenai wacana JKP, Said Iqbal manyambut baik program tersebut. Hanya saja, ia meminta skema tersebut tidak mengganggu nilai pesangon yang akan diterima buruh
"Selama tidak mengubah komposisi dari nilai pesangon, kita setuju," katanya.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...adi-para-buruh
Makanya ga usah demo mulu. Jangan bikin kegelisahan di investor kalau ga mau gelisah dengan PHK.