- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ribuan Karyawan Krakatau Steel Setuju Di-PHK, Dapat 2 Kali Pesangon
TS
monbebemx
Ribuan Karyawan Krakatau Steel Setuju Di-PHK, Dapat 2 Kali Pesangon
Cilegon - Sebanyak 2.683 karyawan kontrak dari 9 vendor di lingkungan PT Krakatau Steel (KS) setuju untuk diberhentikan. Pihak vendor memberikan kompensasi 2 kali pesangon.
"Sudah (disepakati). Sempat kecewa soal restrukturisasi ini. Khususnya terkait pemda tidak memperhatikan kita, harusnya memperhatikan, minimal mencegah, menunda dan sebagainya," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dari Serang, Banten, Senin (26/8/2019).
Para buruh yang diberhentikan menurutnya kecewa karena tidak bisa bertemu dengan Dirut PT KS. Para buruh mengaku putus asa karena sudah 2 bulan berjuang.
"Kita berjuang dua bulan lebih. Sudah melakukan upaya hanya tidak hanya melalui aksi saja. Jadi kan kami istilahnya sudah gimana, sudah putus asa," ujarnya.
Ia mengatakan, akibat restrukturisasi ini ada 2.683 karyawan yang berhenti bekerja dari 9 vendor. Kesepakatan ini dibuat dalam perjanjian bersama antara vendor dan serikat pekerja. Perjanjian ini efektif berlaku pada tanggal 31 Agustus 2019. Pesangon akan diberikan secara 2 kali oleh pihak vendor.
"Pesangon 2 kali, katanya itu sesuai aturan Undang-undang Ketenagakerjaan. Itu perjanjian bersama," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Cilegon Buchori mengatakan, perjanjian bersama ini baru dengan pihak FSPBC pada tanggal 15 Agustus 2019 dengan kurang lebih 1.800 karyawan. Sementara, antara vendor dan pihak Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) belum dilakukan kesepakatan.
"Untuk FSBKS kita masih beri tenggang waktu sampai 10 hari, jatuhnya pada sekitar tanggal 26-27 Agustus," ujarnya saat dihubungi.
Sumber
Fey1985 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
14.3K
156
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan