Kaskus

News

goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Kontroversi Anggaran Baju Dinas DPRD DKI, Kemendagri Sebut Itu Kewenangan Anies
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri tidak bisa mengatur anggaran yang disiapkan masing-masing kepala daerah untuk pakaian dinas dan atribut anggota DPRD. Pasalnya penganggaran dilakukan oleh kepala daerah, sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan pengadaan baju dinas dan atribut anggota DPRD DKI baru dengan total dana senilai Rp4.984.280.730. Pengadaan itu masuk dalam mata anggaran 'Pengadaan Pakaian Dinas dan Atributnya'.

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi penganggaran pakaian dinas dan atribut anggota DPRD. Sebab penganggaran tersebut merupakan kewenangan dari kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Untuk standar harga pakaian menjadi kewenangan kepala daerah mengaturnya. Sementara untuk atribut harus dijelaskan lebih lanjut dalam Perda hak keuangan DPRD," jelasnya kepada merdeka.com, Selasa (20/8).

Dia menambahkan, tidak bisa membandingkan anggaran satu daerah dengan daerah lainnya untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota dewan ini. Sebab ada kemungkinan harga bahan baku serta jasa di daerah berbeda-beda.

"Standar satuan harga tiap daerah kan beda. 1 potong goreng pisang di Papua pasti beda dengan Jakarta," tutupnya.

Dalam laman apbd. jakarta.go.id, terdapat beberapa nomenklatur dalam mata anggaran 'Pengadaan Pakaian Dinas dan Atributnya'.

Dalam nomenklatur Pin Emas Anggota DPRD, Pemprov DKI menganggarkan Rp1.332.351.130. Sementara itu untuk nomenklatur Industri Tekstil, dianggarkan Rp3.669.600.

Selanjutnya dalam nomenklatur Pakaian Sipil Harian Anggota DPRD, dianggarkan Rp861.300.000. Kemudian, dalam nomenklatur Pakaian Sipil Resmi, Pemprov DKI menganggarkan Rp500.500.000.

Sehingga Total Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) Rp2.697.820.730. Anggaran ini terdiri atas Pin Emas Anggota DPRD, Industri Tekstil, Pakaian Sipil Harian Anggota DPRD dan Pakaian Sipil Resmi.

Sedangkan untuk Pakaian Dinas Harian Anggota DPRD, tercatat Rp498.960.000. Kemudian untuk Pakaian Sipil Resmi, Pemprov DKI menganggarkan Rp500.500.000. Dan nomenklatur Pakaian Sipil Lengkap dianggarkan Rp1.287.000.000.

Secara keseluruhan maka Pemprov DKI menganggarkan Rp4.984.280.730 untuk kelengkapan pakaian dinas DPRD periode 2019-2024. Penganggaran ini sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

https://m.merdeka.com/amp/jakarta/ko...gan-anies.html
0
1.3K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan