- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tanah Bakal Kena Pajak Progresif, Pengembang Protes


TS
anarchy0001
Tanah Bakal Kena Pajak Progresif, Pengembang Protes
Quote:
Tanah Bakal Kena Pajak Progresif,
Pengembang Protes
NEWS - Suhendra, CNBC Indonesia
20 August 2019 14:12

Pengembang Protes
NEWS - Suhendra, CNBC Indonesia
20 August 2019 14:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana memberlakukan pajak progresif bagi pemilik lahan yang lebih dari satu bidang. Hal ini menjadi bagian dari usulan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pertanahan.
Ketua DPD Realestate Indonesia (REI) Kaltim Bagus Susatyo menanggapi negatif rencana pajak progresif bagi pemilik lahan. Ia khawatir kebijakan ini akan semakin menghantam sektor properti yang sedang lesu selama lima tahun terakhir.
Komponen pajak dalam transaksi tanah selama ini cukup luas, antara lain Pajak Penghasilan (PPn), Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, belum jellas yang jadi usulan bagi pemerintah.
"Kita akan protes, kalau berlaku ke badan usaha kita ini akan berat sekali, kita sudah bayar PBB, sementara kita tak bisa menjual," kata Bagus kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/8)
Ia mengatakan beban pengembang saat ini sangat berat, penjualan properti yang lesu, hingga membuat stok unit properti yang dijual masih banyak tersedia. Parahnya lahan kosong yang sudah dimiliki pengembang belum produktif karena bisnis properti sepi.
"Banyak yang mengeluh semua, stok banyak dan lahan kosong. itu cost of money itu banyak loh," katanya.

Bagus menilai pemerintah seolah tak melihat kondisi pengembang properti yang sedang tertekan. Ia menilai pajak progresif tentu akan memakin sulit dunia usaha.
"Kita akan akan protes, kalau berlaku ke badan usaha, kita ini berat sekali, sudah bayar PBB, sementara kita tak bisa menjual properti," katanya.
Ia mengilustrasikan para pengembang di Kaltim misalnya stok lahannya rata-rata hanya 10 hektare untuk pengembang besar yang terdiri dari berbagai bidang, dan tentunya akan berdampak pada pajak yang harus ditanggung pegembang
kaltim ada pengembang besar, yang masuk, rei angota mayoritas pengembang subsidi. Pengembang besar menguasia lebih 10 hektar, kalau kecil paling 2-5 hektar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan segera membahas pengenaan pajak bagi masyarakat yang memiliki tanah lebih dari satu bidang.
Ini sejalan dengan permintaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil. Penerapan pajak ini dalam rangka penggunaan lahan dengan maksimal dan menghindari spekulan tanah.
Sri Mulyani menjelaskan, Menteri ATR sudah menyampaikan terkait rencana pengenaan pajak progresif tersebut. Namun, pihaknya masih akan mendiskusikan lebih lanjut.
"Ya beliau (Menteri ATR) menyampaikan itu, nanti kita pelajari," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/8/2019). (hoi/hoi)
Quote:
Pemilik Lahan Lebih dari Satu Bidang Bakal Kena Pajak Progresif
DANI PRABOWO Kompas.com - 18/08/2019, 17:00 WIB

DANI PRABOWO Kompas.com - 18/08/2019, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang telah memiliki atau akan membeli sejumlah bidang lahan baru, harus siap-siap terkena pajak lebih tinggi.
Hal ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang baru melalui mekanisme pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan lahan. Tujuannya agar penggunaan lahan dapat lebih maksimal.
"Itu kebijakan fiskal yang akan kita perkenalkan di dalam RUU Pertanahan. Itu sebagai insentif dan diinsentif," kata Sofyan menjawab Kompas.com, Kamis (15/8/2019).
Selain itu, kebijakan ini juga dibuat untuk menghindari adanya spekulasi lahan. Apalagi, pemerintah berencana membangun ibu kota baru di Pulau Kalimantan untuk menggantikan DKI Jakarta.
"Ini mau ada ibu kota baru, misalnya, orang sudah mulai ada spekulasi tanah. Dengan ada fiskal policy ini akan menetralkan," sambung Sofyan.
Besaran pentarifan pajak progresif ini, sebut Sofyan, akan dibahas kemudian setelah RUU rampung. Meski demikian, sebagai gambaran, sistem progresif yang berlaku layaknya pajak progresif kendaraan.
"Misalnya, mobil pertama pajaknya 100 persen, mobil kedua 150 persen, dan seterusnya," ungkap Sofyan.
Selain mengatur kepemilikan lahan, melalui kebijakan baru tersebut juga akan diatur besaran pajak yang lebih tinggi untuk lahan yang berada di lokasi strategis, seperti yang berdekatan dengan transportasi publik.
"Misalnya mau bikin TOD dekat stasiun MRT yang jarak kelilingnya antara 800 meter sampai 1 kilometer, dengan sistem fiskal itu bisa kita gunakan. Nanti di daerah yang dekat TOD, pajaknya lebih mahal. Yang pinggiran lebih murah, sehingga terjadi rasionalisasi," pungkas Sofyan.
Quote:
Jadi bakal kaya kendaraan..
No. Urutan Persentase dari Tarif Pajak
4. Mobil Keempat & seterusnya 4%
tapi itu kalau kendaraan, perhitungan tanah mungkin berbeda
No. Urutan Persentase dari Tarif Pajak
1. Mobil Pertama 1,5%
2. Mobil Kedua 2%
3. Mobil Ketiga 2,5%
4. Mobil Keempat & seterusnya 4%
tapi itu kalau kendaraan, perhitungan tanah mungkin berbeda
Diubah oleh anarchy0001 20-08-2019 15:17






dcmatrix21 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
5.4K
Kutip
63
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan