yesknowAvatar border
TS
yesknow
Penyerangan Asrama Papua di Surabaya Dinilai Langgar HAM



Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay menilai tindakan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur pada 16 Agustus lalu oleh anggota ormas telah melanggar HAM.

Apalagi keesokan harinya, 17 Agustus, polisi mulai memaksa masuk ke asrama sembari membawa senjata pelontar gas air mata. Lalu, sebanyak 43 mahasiswa di dalamnya pun sempat ditangkap meski saat ini telah dilepaskan oleh kepolisian.

"Kami mendesak Komnas HAM menginvestigasi kasus dugaan pelanggaran HAM karena telah terjadi pembiaran dari tindakan diskriminasi rasial yang dilakukan oknum TNI, Polri, Pol PP, dan ormas di Jatim terhadap mahasiswa Papua," ujar Gobay melalui keterangan tertulis, Minggu (18/8).


Insiden itu bermula dari beredarnya foto yang menunjukkan kerusakan tiang bendera merah putih di depan asrama. Sekelompok massa dari ormas yang merasa tak terima pun langsung mendatangi asrama tersebut.

Menurut Gobay, aturan tentang lambang negara sejatinya telah diatur dalam undang-undang. Jika terjadi perusakan, mestinya hal itu dilaporkan ke kepolisian.

"Sedangkan mereka tidak memastikan siapa pelakunya (perusakan) tapi langsung mendatangi asrama mahasiswa dan melakukan tindakan main hakim sendiri," katanya.

Oleh karena itu, Gobay mendesak pemerintah provinsi Jawa Timur menerbitkan peraturan gubernur tentang jaminan perlindungan Orang Asli Papua (OAP) dari ancaman tindakan rasisme dan kekerasan. Tindakan para aparat dan ormas itu dinilai telah berlebihan.

"Prinsipnya, usulan ini bersifat desakan secara konstitusional sebab perlindungan, penghargaan, penghormatan, dan penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah," ucap Gobay.

Ia juga meminta meminta agar pelaku pengepungan dan penyerangan asrama mahasiswa diproses hukum karena telah melakukan perusakan. Menurutnya, aparat kepolisian maupun TNI dapat langsung memecat anggotanya yang terbukti ikut terlibat dalam perusakan di asrama tersebut.

Sementara anggota ormas dan Satpol PP yang ikut melakukan perusakan, kata Gobay, menjadi tanggung jawab pemerintah kota Surabaya.

"Kami harap oknum anggota TNI dan polisi yang melakukan perusakan dapat diberi sanksi pemecatan tak hormat karena telah melanggar hukum," tuturnya.

Sebelumnya, ratusan massa dari berbagai ormas menggeruduk asrama mahasiswa Papua di Surabaya, pada 16 Agustus lalu. Dari ratusan massa itu terdapat sejumlah kelompok yang mengenakan atribut ormas FPI dan Pemuda Pancasila. Mereka dengan lantang menyanyikan 'bantai Papua' di depan asrama.

Sementara itu, lewat rilis yang disebarkan pada Minggu (18/8) petang, Gubernur Papua Lukas Enembe meminta seluruh warga asal provinsi itu di manapun berada tak ikut panas menyikapi peristiwa yang terjadi di Surabaya.

Pemprov Papua menyatakan empati dan prihatin atas insiden terjadi di Kota Surabaya, Kota Semarang, dan Kota Malang yang berakibat adanya penangkapan dan atau pengosongan Asrama Mahasiswa Papua di Kota Surabaya oleh aparat keamanan," ujar Lukas.

Lukas berharap aparat keamanan bekerja secara proporsional, profesional, dan berkeadilan. Mereka diharapkan pula tidak melakukan pembiaran atas tindakan persekusi atau main hakim sendiri oleh kelompok yang dapat melukai hati masyarakat Papua.

"Hindari adanya tindakan-tindakan yang mengganggu represif, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kegaduhan politik, dan rasa nasionalisme sesama anak bangsa," kata Lukas.

Lukas pun mengimbau kepada masyarakat Papua untuk tidak bertindak melawan perundang-undangan hukum dan norma-norma adat budaya. Lukas pun berharap masyarakat non-Papua mau pula memperlakukan dan menerima baik putra-putra daerah provinsi paling timur di Indonesia tersebut.

"Masyarakat asli Papua menyambut baik dan memperlakukan masyarakat non-Papua secara terhormat dan sejajar [di wilayah provinsi itu]. Oleh karenanya kami berharap kehadiran masyarakat Papua di berbagai Wilayah Provinsi di Indonesia harus juga diperlakukan sama," kata dia.

Lukas menegaskan di wilayah Indonesia ini harus dihentikan cara-cara inkonstitusional seperti persekusi, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, bertindak rasis, diskriminatif, dan intoleran.

Itu, sambungnya, akan melukai hati masyarakat Papua serta mengganggu harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kita sudah 74 tahun merdeka, seharusnya tindakan-tindakan: intoleran, rasis dan diskriminatif tidak boleh terjadi di negara Pancasila yang kita junjung bersama," tulis Lukas.

--------------------------------------------------------------------

berawal dari foto.

kalo emang ada barbuk jelas,
tinggal bikin aja laporan ke berwajib.
bhw terjadi kesengajaan penghinaan simbol negara.
shg bs " ditangkap ikannya tnp bikin keruh kolamnya."
katanya kita negara hukum ?

bukannya mau bela pihak tertentu.
ane cm mau proporsional aja.
ibarat mobil ane ditabrak org,
apa iya itu org harus ane gebukin dulu ??

apa iya cm mau nanya / ngusut kasus tiang bendera rusak nyebur got,
harus nyerbu asrama rame2 ?
siapa tau itu tiang rusak ketabrak atw gmn.

gak bisakah cukup 2-3 polisi dtg, 
permisi baik2.
nanya knp itu tiang bendera rusak ?

kalo ada buktinya, ya sama aja,
dtg baik2, mau manggil seseorang yg ada difoto bukti.



https://www.cnnindonesia.com/nasiona...i-langgar-ham


[video]undefined[/video]

john134
Jimmydog2
bajier
bajier dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.5K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan