- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tersangka Insiden Polisi Terbakar di Cianjur Bertambah Dua Orang
TS
Update.Berita
Tersangka Insiden Polisi Terbakar di Cianjur Bertambah Dua Orang
Quote:
Tersangka Insiden Polisi Terbakar di Cianjur Bertambah Dua Orang
Insiden polisi terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Pendopo Cianjur, Kamis (15/8). (Foto: Istimewa)
Insiden polisi terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Pendopo Cianjur, Kamis (15/8). (Foto: Istimewa)
Cianjur- Satreskrim Polres Cianjur kembali menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka yang terlibat aksi demonstrasi berujung insiden terbakarnya empat polisi. Selain itu, polisi masih memeriksa 5 orang lainnya. Hingga kini sudah tiga orang berstatus tersangka.
Dari lima orang berstatus saksi tersebut, satu di antaranya bukan mahasiswa. Sebelumnya, total sebanyak 32 orang telah menjalani pemeriksaan terkait insiden itu.
"24 orang kita pulangkan, delapan orang kita periksa. Dari jumlah itu total tiga orang kita tetapkan tersangka sampai hari ini. Lima lainnya masih kita periksa," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto, Sabtu (17/8/2019).
Sekadar diketahui, satu tersangka yaitu RS, diketahui sebagai pelempar minyak ke arah petugas. Dua mahasiswa lainnya yang menjadi tersangka kasus ini belum diungkapkan perannya.
"Belum, nanti kita ungkap," ucap Budi.
Soal kemungkinan tersangka akan bertambah, Budi tidak menampik. Menurutnya, hal itu akan berkembang seiring pendalaman penyelidikan oleh polisi.
"Tunggu saja, nanti kita ungkap ke publik perkembangan penyelidikannya seperti apa. Kemungkinan ada (tersangka baru), tapi nanti setelah keterangan dan petunjuk lengkap," tutur Budi.
SUMBER
Quote:
4 Polisi Terbakar, Mahasiswa Pelempar Minyak Dijerat Pasal Berlapis
Pria berjas merah yang melempar plastik berisi cairan berwarna biru. (Foto: tangkapan layar video viral)
Pria berjas merah yang melempar plastik berisi cairan berwarna biru. (Foto: tangkapan layar video viral)
Bandung - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial RS sebagai tersangka. Polisi menahan RS dan menjeratnya dengan pasal berlapis.
Penetapan RS sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, mulai baju pelaku hingga ponsel pelaku. RS, yang mengenakan jas merah selagi unjuk rasa, terekam melempar plastik berisi cairan minyak.
"Dari aspek pasalnya berdasarkan alat bukti dan simpulan gelar pasal diterapkan terkait KUHPidana Pasal 170 dan/atau Pasal 351KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 160 dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 213 KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (16/8/2019).
Truno menegaskan RS terindikasi melempar minyak ke arah Aiptu Erwin. Akibatnya, Erwin tersambar api pada ban yang dibakar massa. Api kemudian menyambar tiga polisi lainnya.
"Untuk tersangka RS ini adalah tersangka yang mengakibatkan terhadap empat personel Polri yang sedang melakukan pengamanan. Jadi terindikasi RS inilah yang melakukan pelemparan dalam bentuk bahan bakar cair atau minyak dalam plastik yang kemudian mengakibatkan tersambarnya korban," tutur Truno.
Truno mengatakan, dari pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman terhadap RS lebih dari lima tahun penjara. Polisi sudah menahan RS.
"Ancamannya di atas lima tahun. Iya (ditahan) kalimat 'dan/atau' itu seluruhnya diterapkan. Nanti mana yang sesuai dengan pasal tergantung kejaksaan dan pengadilan," kata Truno.
SUMBER
apollion dan 9 lainnya memberi reputasi
10
12.5K
Kutip
185
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan