- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Divonis 6 Tahun Penjara, Sopir Truk Maut Pikir-pikir
TS
User telah dihapus
Divonis 6 Tahun Penjara, Sopir Truk Maut Pikir-pikir
3 Agustus 2019 - 11:06
NANGA BULIK, Borneo24.com – Terdakwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Muhammad Ihsan Arif (26), dinyatakan terbukti bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lamandau pun memvonisnya dengan hukuman 6 tahun penjara Rabu(31/7/2019)
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan warga asal Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada ini terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraanya, sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Terdakwa terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Diketahui, Muhammad Ihsan Arif didakwa atas kecelakaan yang terjadi di ruas Trans Kalimantan KM 23 pada 9 April 2019. Saat itu dia mengendarai sebuah truk KH 9123 GD dan menabrak pengendara sepeda motor KH 2051 RA yang dikendarai oleh seorang guru yang sedang berangkat untuk mengajar.
Dalam kejadian itu, dump truk yang dikemudikan melaju.Saat berpapasan dengan sepeda motor korban dengan jarak 20 m, terdakwa mengira motor didepanya yang dikendarai korban akan belok kanan karena korban memasang lampu tangan kanan.
Alih – alih mengerem, terdakwa justru tancap gas ke sisi kanan hingga melewati marka jalan. Akibatnya, tabrakan tak terelakkan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Diubah oleh User telah dihapus 16-08-2019 15:31
0
755
8
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan