- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kapoldasu Ingatkan Polantas Utamakan Imbauan Bukan Penilangan


TS
EtangAnggaT
Kapoldasu Ingatkan Polantas Utamakan Imbauan Bukan Penilangan
Kapoldasu Ingatkan Polantas Utamakan Imbauan Bukan Penilangan
Kapolda Sumut ingatkan kepada polisi terutama polisi lalu-lintas untuk tidak menakut-nakuti masyarakat dengan tilang.

Kitakini.news – Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto mengingatkan polisi lalu-lintas (polantas) untuk lebih mengutamakan imbauan atau teguran kepada pengguna jalan yang tidak membawa kelengkapan dokumen berkendara, bukan dengan langsung melakukan penilangan.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara itu juga mengimbau kepada seluruh petugas kepolisian untuk tidak mencari-cari kesalahan para pengendara atau masyarakat umum saat melintas di jalan raya.
“Saya himbau kepada seluruh personel Polri jangan pernah lagi mencari cari kesalahan masyarakat, terutama kepada polisi lalu lintas. Polantas harus lebih mengedepankan teguran dan imbauan, bukan tindakan penilangan,” ujar Agus kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (15/8/2019).
Agus yang ditemui saat acara syukuran setahun menjabat sebagai Kapolda Sumut menegaskan, agar anggotanya di 27 polres di seluruh Sumatera Utara dan jajaran benar-benar memberi rasa nyaman kepada masyarakat.
“Jangan pernah lagi ada polisi yang mencari-cari kesalahan masyarakat, apalagi di jalanan. Teguran dan himbauan lebih dikedepankan, bukan tindakan,” ujar mantan Wakapolda Sumut tersebut.
Di sisi lain, Agus pun meminta kepada masyarakat agar tidak takut kepada polantas, jika memang tidak melakukan kesalahan. Agus mencontohkan, jika pengendara tidak membawa surat-surat saat ada razia, masyarakat bisa meminta kepada polisi tidak melakukan penilangan.
“Itu bukan kesalahan. Polisi wajib melepaskan kendaraan masyarakat dan tidak menilangnya, dengan catatan masyarakat dapat segera menunjukkan surat surat kelengkapan,” ungkap Agus.
Disebutkan Agus, pernyataan dia ini sesuai dengan bunyi Pasal 281 UU Lalulintas. Disebutkan bahwa, polisi dapat melakukan penilangan terhadap orang yang tidak memiliki, bukan tidak membawa. Jika masyarakat memiliki SIM, namun karena terburu-buru saat hendak berpergian sehingga tertinggal, polisi tidak bisa melakukan penilangan.
“Masyarakat boleh menolak untuk ditilang kalau SIM-nya ketinggalan. Setelah bisa menunjukan SIM-nya, polisi pun berkewajiban untuk mengembalikan kenderaan masyarakat. Kita ingin masyarakat nyaman, bukan masyarakat yang takut dengan polisi,” tegas Agus.
Kapoldasu Sebut Bukan Zamannya Polisi Takuti Masyarakat dengan Tilang
Jenderal bintang dua tersebut menuturkan, apa yang disampaikannya ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, agar jangan lagi ada polisi yang mencari cari kesalahan masyarakat.
“Sudah tidak zamannya lagi polisi menakut-nakuti masyarakat dengan tindakan penilangan. Polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” pungkas Agus.
Kapolda Sumut ingatkan kepada polisi terutama polisi lalu-lintas untuk tidak menakut-nakuti masyarakat dengan tilang.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto. (Foto : Syahrial Siregar)
Kitakini.news – Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto mengingatkan polisi lalu-lintas (polantas) untuk lebih mengutamakan imbauan atau teguran kepada pengguna jalan yang tidak membawa kelengkapan dokumen berkendara, bukan dengan langsung melakukan penilangan.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara itu juga mengimbau kepada seluruh petugas kepolisian untuk tidak mencari-cari kesalahan para pengendara atau masyarakat umum saat melintas di jalan raya.
“Saya himbau kepada seluruh personel Polri jangan pernah lagi mencari cari kesalahan masyarakat, terutama kepada polisi lalu lintas. Polantas harus lebih mengedepankan teguran dan imbauan, bukan tindakan penilangan,” ujar Agus kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (15/8/2019).
Agus yang ditemui saat acara syukuran setahun menjabat sebagai Kapolda Sumut menegaskan, agar anggotanya di 27 polres di seluruh Sumatera Utara dan jajaran benar-benar memberi rasa nyaman kepada masyarakat.
“Jangan pernah lagi ada polisi yang mencari-cari kesalahan masyarakat, apalagi di jalanan. Teguran dan himbauan lebih dikedepankan, bukan tindakan,” ujar mantan Wakapolda Sumut tersebut.
Di sisi lain, Agus pun meminta kepada masyarakat agar tidak takut kepada polantas, jika memang tidak melakukan kesalahan. Agus mencontohkan, jika pengendara tidak membawa surat-surat saat ada razia, masyarakat bisa meminta kepada polisi tidak melakukan penilangan.
“Itu bukan kesalahan. Polisi wajib melepaskan kendaraan masyarakat dan tidak menilangnya, dengan catatan masyarakat dapat segera menunjukkan surat surat kelengkapan,” ungkap Agus.
Disebutkan Agus, pernyataan dia ini sesuai dengan bunyi Pasal 281 UU Lalulintas. Disebutkan bahwa, polisi dapat melakukan penilangan terhadap orang yang tidak memiliki, bukan tidak membawa. Jika masyarakat memiliki SIM, namun karena terburu-buru saat hendak berpergian sehingga tertinggal, polisi tidak bisa melakukan penilangan.
“Masyarakat boleh menolak untuk ditilang kalau SIM-nya ketinggalan. Setelah bisa menunjukan SIM-nya, polisi pun berkewajiban untuk mengembalikan kenderaan masyarakat. Kita ingin masyarakat nyaman, bukan masyarakat yang takut dengan polisi,” tegas Agus.
Kapoldasu Sebut Bukan Zamannya Polisi Takuti Masyarakat dengan Tilang
Jenderal bintang dua tersebut menuturkan, apa yang disampaikannya ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, agar jangan lagi ada polisi yang mencari cari kesalahan masyarakat.
“Sudah tidak zamannya lagi polisi menakut-nakuti masyarakat dengan tindakan penilangan. Polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” pungkas Agus.




77665.123456 dan gabener.edan memberi reputasi
2
924
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan