- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) unik gan...


TS
Wandollar
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) unik gan...
Pengertian:
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi (nopol), adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Spesifikasi Teknis:
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, sementara sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.
Warna TNKB:
1. Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
2. Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
3. Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
4. Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
5. Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
6. Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
TNKB unik yang ada gan...
Gambar-Gambar diatas diambil dari berbagai sumber gan...
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi (nopol), adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Spesifikasi Teknis:
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain pelat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada pelat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor, sementara sebelumnya hanya dua huruf. Perubahan ini membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.
Warna TNKB:
1. Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
2. Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
3. Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
4. Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
5. Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
6. Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
TNKB unik yang ada gan...
Spoiler for Ngakak:
Spoiler for Ngakak:
Spoiler for Ngakak lagi:
Spoiler for Lagi-Lagi Ngakak:
Spoiler for Julia Perez gan:
Spoiler for Hahaha:
Spoiler for Lebay:
Spoiler for Gigolo:
Spoiler for BeABe:
Spoiler for Impoten gan:
Spoiler for Plat Maho:
Spoiler for Gak Berani Komen:
Gambar-Gambar diatas diambil dari berbagai sumber gan...





shortdistance dan firmansyah321 memberi reputasi
2
13.4K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan