- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hasil Konyol dari GNPF Ulama


TS
adininggarVir
Hasil Konyol dari GNPF Ulama
Pancasila adalah ideologi final milik Indonesia. NKRI juga harga mati yang bersandarkan pada Bhineka Tunggal Ika. Hukum kenegaraan Indonesia adalah UUD 1945.
Itu semua sudah mutlak jadi kesepakatan para pendiri Republik Indonesia. Karya intelektual para bapak bangsa Indonesia yang ingin Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 terus melekat di kehidupan bernegara.

Lha, kok tiba-tiba ada ide NKRI yang berlandaskan syariah. Menuntut penerapan bentuk khilafah di Tanah Air Indonesia. Lucunya: katanya hasil rembug alias ijtimak para ulama ke IV yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, baru-baru saja berlangsung di Jakarta.
Ulama yang mana? Lho, Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 juga merupakan sumbangan pemikiran para ulama besar Indonesia dulu.
Semua sepakat: Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 jadi solusi terbaik di tengan masyarakat Indonesia yang majemuk. Tidak ada perbenturan antara Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dengan ajaran Islam ketika harus diimplementasikan.
Masa iya tiba-tiba harus diubah oleh tuntutan segelintir kelompok yang mengatasnamanakan ulama. Padahal belum tentu semua ulama sepakat. Apa itu tidak menghargai perjuangan pemikiran ulama dulu?
Sadarlah, Indonesia ini kaya agama, budaya, tradisi, suku, ras, dan semua bisa menjadi satu sebab Pancasila yang kokoh selama ini. Memaksakan diimplementasikannya khilafah sama saja memantik api perpecahan di Indonesia yang majemuk.
Menimbulkan dominasi hukum agama sepihak sebagai pemimpin. Padahal konstitusi menjamin semua rakyat berstatus WNI dapat jadi pemimpin negara.
Lalu dengan khilafah, umat beragama lain apa hanya mengontrak di Indonesia? Tidak punya hak partisipasi aktif dalam pemerintahan bernegara sebab dibatasi dominasi hukum agama mayoritas.
Selanjutnya istilah NKRI bersyariah, darimana itu bisa muncul pemikirannya. NKRI adalah keberagaman yang diikat menjadi satu dan melahirkan rasa memiliki pada Indonesia tanpa merasa berbeda suku, agama, ras dan golongan.
Yang menyebabkan itu adalah Pancasila. Dan telah terbukti ampuh. Bahkan dikagumi dunia hingga dijadikan rujukan ideologi kebangsaaan untuk dicoba dilakukan.
Logikanya: menerapkan syariah berarti bukan memperkuat NKRI. Sebab hukum agama sepihak dijadikan dasar kehidupan bernegara Indonesia. Yang belum tentu cocok dengan ajaran beragama lain di Indonesia.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasiona...kri-bersyariah
Itu semua sudah mutlak jadi kesepakatan para pendiri Republik Indonesia. Karya intelektual para bapak bangsa Indonesia yang ingin Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 terus melekat di kehidupan bernegara.
Lha, kok tiba-tiba ada ide NKRI yang berlandaskan syariah. Menuntut penerapan bentuk khilafah di Tanah Air Indonesia. Lucunya: katanya hasil rembug alias ijtimak para ulama ke IV yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, baru-baru saja berlangsung di Jakarta.
Ulama yang mana? Lho, Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 juga merupakan sumbangan pemikiran para ulama besar Indonesia dulu.
Semua sepakat: Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 jadi solusi terbaik di tengan masyarakat Indonesia yang majemuk. Tidak ada perbenturan antara Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dengan ajaran Islam ketika harus diimplementasikan.
Masa iya tiba-tiba harus diubah oleh tuntutan segelintir kelompok yang mengatasnamanakan ulama. Padahal belum tentu semua ulama sepakat. Apa itu tidak menghargai perjuangan pemikiran ulama dulu?
Sadarlah, Indonesia ini kaya agama, budaya, tradisi, suku, ras, dan semua bisa menjadi satu sebab Pancasila yang kokoh selama ini. Memaksakan diimplementasikannya khilafah sama saja memantik api perpecahan di Indonesia yang majemuk.
Menimbulkan dominasi hukum agama sepihak sebagai pemimpin. Padahal konstitusi menjamin semua rakyat berstatus WNI dapat jadi pemimpin negara.
Lalu dengan khilafah, umat beragama lain apa hanya mengontrak di Indonesia? Tidak punya hak partisipasi aktif dalam pemerintahan bernegara sebab dibatasi dominasi hukum agama mayoritas.
Selanjutnya istilah NKRI bersyariah, darimana itu bisa muncul pemikirannya. NKRI adalah keberagaman yang diikat menjadi satu dan melahirkan rasa memiliki pada Indonesia tanpa merasa berbeda suku, agama, ras dan golongan.
Yang menyebabkan itu adalah Pancasila. Dan telah terbukti ampuh. Bahkan dikagumi dunia hingga dijadikan rujukan ideologi kebangsaaan untuk dicoba dilakukan.
Logikanya: menerapkan syariah berarti bukan memperkuat NKRI. Sebab hukum agama sepihak dijadikan dasar kehidupan bernegara Indonesia. Yang belum tentu cocok dengan ajaran beragama lain di Indonesia.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasiona...kri-bersyariah






tepsuzot dan 2 lainnya memberi reputasi
1
3.1K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan