- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perpres Kendaraan Listrik Keluar, Ini Isinya


TS
anarchy0001
Perpres Kendaraan Listrik Keluar, Ini Isinya
Quote:
Perpres Kendaraan Listrik Keluar, Ini Isinya
Kamis, 15 Agu 2019 13:44 WIB
Rangga Rahadiansyah - detikOto

Kamis, 15 Agu 2019 13:44 WIB
Rangga Rahadiansyah - detikOto

Jakarta - Pemerintah mulai melakukan percepatan penggunaan kendaraan berbasis elektrik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani Peraturan Presiden soal kendaraan listrik tersebut. Namun, isi dari perpres tersebut bikin penasaran.
Kini, Peraturan Presiden soal kendaraan listrik sudah dikeluarkan. Dari dokumen yang diterima detikcom, kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan yang ditetapkan pada 8 Agustus 2019 itu memiliki isi sebanyak 37 pasal. Apa saja isinya?
Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 dibuka dengan Ketentuan Umum seputar kendaraan listrik, yaitu pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan lainnya.

Pada Bab II dibahas soal percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam negeri. Di antaranya dibahas soal penelitian, pengembangan, dan inovasi industri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Selain itu, dibahas juga soal tingkat komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kendaraan bermotor listrik dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.
Selanjutnya, peraturan ini membahas soal pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil. Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.
Pada pasal 17, dibahas soal pemberian insentif. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Insentif yang diberikan bisa berupa insentif fiskal maupun non-fiskal.
Kemudian pada Bab IV, Perpres ini mengatur penyediaan infrastruktur pengisian listrik. Adapun yang diatur yaitu ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, hingga pihak yang melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik.
Untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) yang selanjutnya dapat bekerja sama dengan BUMN dan/atau badan usaha lainnya.
Kemudian pada Bab V diatur soal pendaftaran tipe dan nomor identifikasi kendaraan listrik. Sama seperti mobil bermesin bensin atau diesel, kendaraan listrik harus didaftarkan tipenya dan memenuhi ketentuan NIK. Kendaraan listrik juga harus melaksanakan uji tipe.
Selanjutnya, dibahas juga soal perlindungan terhadap lingkungan hidup terutama soal penanganan limbah baterai. Penanganan limbah baterai dari kendaraan listrik wajib dilakukan dengan daur ulang dan/atau pengelolaan.
Berikut isi lengkap Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan:
Quote:
Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Mobil Listrik, Ini Isinya!
Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik.
Muhamad Wildan Muhamad Wildan - Bisnis.com
15 Agustus 2019 | 12:33 WIB

Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik.
Muhamad Wildan Muhamad Wildan - Bisnis.com
15 Agustus 2019 | 12:33 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik.
Perpres tersebut adalah Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan dan telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019.
Berdasarkan salinan perpres yang Bisnis.com peroleh Kamis (15/8/2019), beleid anyar itu mengatur bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang disebut KBL berbasis baterai dikelompokkan menjadi dua jenis yakni KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.
Percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik unuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan pelindungan terhadap lingkungan hidup.
Baca juga: Bidik Ekspor ke Australia, TKDN Mobil Listrik Minimal 40 Persen
Dalam rangka percepatan KBL berbasis baterai dalam negeri, industri kendaraan berotor dan industri komponen kendaraan bermotor yang telah memiliki izin usaha industri dapat mengikuti program percepatan KBL berbasis baterai.
Perusahan industri KBL berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri.
Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian juga dapat melakukan pengembangan teknologi KBL berbasis baterai.
Tingkat komponan dalam negeri dari KBL berbasis baterai untuk KBL berbasis baterai roda dua adalah sebesar 40% untuk 2019 dan seterusnya, 60% untuk 2024 dan seterusnya, dan 80 untuk 2026 dan seterusnya.
KBL berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya per 2019 hingga 2021 minimal sebesar 35%, untuk 2022 dan 2023 sebesar 40%, minimal 60% untuk 2024 hingga 2029, dan 80% untuk 2030 dan seterusnya.
Aturan lebih lanjut mengenai tingkat komponen dalam negeri diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian dan melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait.
Quote:


ERA BARU MOBIL LISTRIK DIMULAI !!
Semoga dengan adanya Perpres ini dapat juga nanti dibentuk Aturan resminya dalam bentuk UU Transportasi Listrik.
Lengkapnya silahkan dibaca disini
Quote:
belum diupload di setkab.go.id gan sama ditunggu ya..
nih gw kasih di spoiler deh gambar2 aturannya
Spoiler for PERPRES Kendaraan Bermotor - Awas Panjang Aturannya:
























Diubah oleh anarchy0001 15-08-2019 16:21




minyakkelapa1 dan joe_satriyani03 memberi reputasi
2
1.8K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan