Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sivaruck4Avatar border
TS
sivaruck4
Menengok Alur Penyelundupan Barang-barang Ilegal China Masuk ke Indonesia


Kamis, 15 Agustus 2019 07:33 Reporter : Nur Habibie
https://www.merdeka.com/jakarta/mene...indonesia.html



Menengok Alur Penyelundupan Barang-barang Ilegal China Masuk ke Indonesia penyelundupan barang dari China. ©2019 Merdeka.com
Merdeka.com - Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan barang bernilai ratusan miliar berasal dari China. Mulai dari kosmetik, obat-obatan, bahan pangan dan elektronik ilegal.
 

"Barang-barang kosmetikan datang dari luar, belum mendapat izin dari BPOM atau izin edar lainnya. Jadi kita nggak tau isinya, bisa menimbulkan kerugian," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 orang tersangka yakni PI (63), H (30), EK (44) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok AH (40). Kelompok ini sudah menjalankan bisnis gelap tersebut selama 8 tahun.
Sebelum dikirim ke Indonesia, barang-barang ilegal ini lebih dulu masuk ke wilayah Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang-barang tersebut dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak.
Selanjutnya, barang tersebut dibawa menggunakan truk ke perbatasan wilayah Indonesia untuk diselundupkan melalui jalan darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.
Setelah itu, barang selundupan tersebut kemudian diangkut menggunakan truk besar dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora. Lalu dikirim menggunakan kapal angkut dan masuk ke pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi.
Saat kapal bersandar di pelabuhan, petugas langsung melakukan tindakan dengan mengamankan 10 truk pembawa barang ilegal tersebut.
Gatot menyebut, kelompok ini bisa menyelundupkan barang sebanyak 4 kali dalam sebulan. Nilai barang dalam sekali pengiriman, pelaku meraup keuntungan senilai Rp 67,1 miliar.
"Jika ini dikalikan setahun, barang ini bisa senilai Rp 3 triliun lebih. Setahun negara kita bisa rugi hampir Rp 800 miliar, ini baru satu kelompok," sebutnya.
Melihat dampak kerugian kepada negara yang begitu besar, polisi akan terus mengembangkan kasus guna mencari adanya kelompok lain yang melakukan kejahatan serupa.
"Beredarnya barang-barang ilgal ini tentu merugikan masyarakat, karena barang yang diedarkan tidak melalui uji laboratorium BPOM. Sehingga tidak bisa dipastikan kandungan di dalamnya," ujarnya.
Sejauh ini barang-barang ilegal tersebut sudah diedarkan di sejumlah daerah di seluruh Indonesia. "Pasarnya d Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Kalau di Jakarta dipasarkan di Asemka," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp 4 miliar.
Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara 5 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar. Dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp 500 juta. [lia]

0
1.3K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan