- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anak Penerima Kartu Pekerja Sudah Bisa Daftar KJP Plus


TS
wismangan
Anak Penerima Kartu Pekerja Sudah Bisa Daftar KJP Plus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk anak penerima Kartu Pekerja. Pendaftaran tahap dua berlangsung mulai hari ini, 12 Agustus hingga 13 September 2019.
Pendaftaran dilakukan di masing-masing sekolah calon penerima KJP Plus. Mekanisme pendaftarannya harus dilakukan oleh orang tua atau wali murid
Yuk teman-teman kita ingatkan kembali pembukaan KJP Plus tahap 2 untuk penerima kartu bekerja mulai 12 Agustus hingga 13 September," begitu tulis akun Dinas Pendidikan DKI Jakarta di akun Instagram @disdik, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Setelah didaftarkan, data calon penerima KJP Plus akan diinput oleh masing-masing sekolah. Setelahnya, harus mendapatkan persetujuan kepala sekolah sebelum mendapatkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Adapun persyaratannya, calon penerima KJP Plus harus terdaftar sebagai peserta didik di DKI Jakarta. Kemudian, diwajibkan memfotokopi Kartu Pekerja milik orang tua atau wali, melampirkan surat permohonan bantuan sosial, dan harus membuat surat pernyataan ketaatan menggunakan bantuan sosial.
"Membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua atau wali," terangnya.
Lebih lengkap, calon pendaftar bisa melihat mekanisme dan persyaratan melalui website www.kjp.jakarta.go.id. Warga juga dipersilakan menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui hotline 021-8571012.
https://m.medcom.id/nasional/metro/4...aftar-kjp-plus
Tuh yg mau daftarin
Pendaftaran dilakukan di masing-masing sekolah calon penerima KJP Plus. Mekanisme pendaftarannya harus dilakukan oleh orang tua atau wali murid
Yuk teman-teman kita ingatkan kembali pembukaan KJP Plus tahap 2 untuk penerima kartu bekerja mulai 12 Agustus hingga 13 September," begitu tulis akun Dinas Pendidikan DKI Jakarta di akun Instagram @disdik, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Setelah didaftarkan, data calon penerima KJP Plus akan diinput oleh masing-masing sekolah. Setelahnya, harus mendapatkan persetujuan kepala sekolah sebelum mendapatkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Adapun persyaratannya, calon penerima KJP Plus harus terdaftar sebagai peserta didik di DKI Jakarta. Kemudian, diwajibkan memfotokopi Kartu Pekerja milik orang tua atau wali, melampirkan surat permohonan bantuan sosial, dan harus membuat surat pernyataan ketaatan menggunakan bantuan sosial.
"Membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua atau wali," terangnya.
Lebih lengkap, calon pendaftar bisa melihat mekanisme dan persyaratan melalui website www.kjp.jakarta.go.id. Warga juga dipersilakan menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui hotline 021-8571012.
https://m.medcom.id/nasional/metro/4...aftar-kjp-plus
Tuh yg mau daftarin
0
880
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan