sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Dana Dugaan Korupsi BPPKAD Gresik Mengalir ke Pejabat hingga Setan

Sidang kasus korupsi BPPKAD Gresik. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

PERISTIWA | 8 Agustus 2019 22:30
Reporter : Erwin Yohanes
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Gresik menguak sejumlah aliran dana korupsi. Uniknya, uang itu tidak hanya mengalir ke pejabat, namun disebut juga mengalir ke sejumlah setan.

Terkuaknya aliran dana korupsi BPPKAD Gresik ini terungkap dari pengakuan terdakwa yang diperkuat dengan alat bukti data yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gresik.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdakwa M Mukhtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik, mengakui soal aliran dana terkait dengan kasus yang tengah membelitnya.

Saat itu, jaksa mencecar sejumlah pertanyaan pada terdakwa, terkait dengan pendistribusian dana hasil pemotongan anggaran insentif pegawai. Jaksa lalu menunjukkan sebuah daftar atau catatan uang hasil pemotongan insentif yang dibagikan ke sejumlah pihak.

Dalam daftar itu disebutkan, ada 4 kali transaksi yang terbagi dalam setiap triwulan. Dalam setiap transaksi, tercatat dana tersebut dibagikan kepada siapa saja, berikut besaran yang diterima.

Diantaranya, untuk internal BPPKAD yang terdiri dari satpam dan cleaning service sebesar Rp1.250.000. Kemudian untuk eksternal yang terdiri dari pejabat Asisten 1, Asisten 2 dan Asisten 3 diberikan uang sebesar Rp2 juta pada triwulan pertama. Namun, angka ini berubah pada triwulan berikutnya menjadi Rp1,5 juta.

Lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebesar Rp2 juta, kemudian untuk Kepala Bagian Hukum sebesar Rp5 juta.

Ada juga untuk 2 ajudan bupati, yang masing-masing diberikan Rp2 juta pada triwulan pertama. Namun, pada triwulan berikutnya angka tersebut berubah menjadi Rp15 juta perorang.

Perubahan angka untuk ajudan bupati ini sempat membuat Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman terkejut dan meminta pada jaksa untuk mengulangi membacanya.

"Berapa, tolong dibaca ulang. Dari Rp2 juta berubah menjadi berapa," tanyanya, Kamis (8/8).

Pertanyaan majelis hakim ini pun lalu dijawab JPU Andrie Dwi Subianto, jika memang ada perubahan angka untuk ajudan bupati. Dari yang awalnya hanya Rp2 juta, berubah menjadi Rp15 juta. "Dari Rp2 juta menjadi Rp15 juta," ulangnya.

Ia pun melanjutkan, selain ajudan bupati, uang juga diberikan pada sopir bupati dan Wabup sebesar Rp500 ribu, ajudan wabup sebesar Rp2 juta pada awalnya dan berubah pada termin berikutnya menjadi Rp1,5 juta.

Kemudian disebut juga peruntukan untuk ajudan Sekda sebesar Rp1 juta. Namun, angka ini berubah pada termin berikutnya menjadi Rp500 ribu.

Lalu, selain kesejumlah pejabat itu, dalam daftar bukti pada triwulan ke 3 yang dimiliki jaksa juga disebutkan adanya aliran dana untuk membayar cicilan utang sebesar Rp50 juta. Namun, terdakwa tidak bisa menjawab, utang siapa yang dimaksud saat dicecar hakim dengan alasan ia hanya melanjutkan 'tradisi' sebelumnya.

Masih dalam catatan triwulan ke 3, juga didapati aliran dana untuk Sekpri staf Ahli sebesar Rp27 juta. Tidak hanya itu, dalam daftar juga tercatat untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp60 juta. Untuk peruntukan tiket pesawat ini, terdakwa mengakui jika uang tersebut digunakan membayar DP (down payment) tiket pesawat untuk liburan dharma wanita BPPKAD.

"Untuk membayar uang muka tiket pesawat liburan dharma wanita," tukas terdakwa.

Uniknya, dalam daftar berikutnya jaksa menyebut ada penggunaan uang yang terbagi di empat termin untuk setan yang disebut sebagai setan klemat. Jaksa Andrie menyebut untuk setan klemat, ada aliran dana sebesar Rp7,5 juta; lalu Rp20 juta; kemudian Rp12,5 juta; dan terakhir 20 juta.

Ditanya soal setan klemat, terdakwa menjelaskan jika yang dimaksud adalah untuk mereka yang mengajukan proposal kegiatan ke BPPKAD. Mereka yang dimaksud adalah bukan berasal dari internal, namun dari luar instansi.

"Untuk masalah proposal, persetujuannya langsung dihandle oleh pak Kaban (Kepala Bagian)," ujarnya.

Sebelumnya, M Mukhtar, Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Gresik ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri Gresik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Januari lalu. Ia diduga telah melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Gresik. Jaksa pun menyita uang sebesar Rp531 juta dalam kasus ini.

(mdk/fik)

https://www.merdeka.com/peristiwa/da...t-hingga-setan
0
858
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan