- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Kemenhub: Mobil Listrik Harus Ada Suaranya


TS
anarchy0001
Aturan Kemenhub: Mobil Listrik Harus Ada Suaranya
Quote:
Aturan Kemenhub: Mobil Listrik Harus Ada Suaranya
Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 09 Agu 2019 18:53 WIB


Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur suara mobil listrik ketika sedang berjalan. Kendaraan berbahan bakar listrik ini diketahui memang tak menghasilkan suara. Namun demi keselamatan, Kemenhub mengaturnya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengujian kendaraan listrik. Aturan ini berisi tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, salah satunya mengenai suara.

"Kalau tidak ada suara kan bahaya kan. Jadi artinya memang lagi kita atur mobil listrik juga harus ada suara misalnya mungkin suara apa, kita mau breakdown lagi suaranya seperti apa," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Berdasarkan draft aturan tersebut, yang diberikan oleh Budi, suara kendaraan listrik diatur dalam Pasal 36, mencakup sepeda motor (L), mobil penumpang dan bus (M), serta mobil barang (N dan O).
Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik tidak boleh menyerupai jenis suara hewan, sirene, klakson dan musik. Alasannya agar pengguna jalan bisa membedakan suara dari sumber lain dan suara mobil.

"Yang tidak dibolehkan yang cenderung bahwa di jalan itu jadi kayak nggak seperti mobil. Jadi nggak menunjukkan ciri sebagai mobil gitu," ujarnya.
Pihaknya pun akan menggelar pertemuan dengan agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor. Mereka harus membahas lebih lanjut bagaimana mekanisme menciptakan suara pada kendaraan listrik.
"Nanti kita akan komunikasi dengan pihak APM-nya (bagaimana mekanismenya), karena aturannya kan untuk mobil harus ada suaranya kan gitu. Pokoknya noise itu menjadi salah satu persyaratan untuk mobil yang mempunyai spek keselamatan jalan," tambahnya.
Quote:
Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik tidak boleh menyerupai jenis suara hewan, sirene, klakson dan musik.
Aturan bagus ini, biar lebih aware karena mobil listrik minim suara.
Audi sudah bikin Suara Arfiticial Engine sejak tahun 2012
Ada juga yang kaya suara kapal luar angkasa atau UFO, sudah dimasukin sejak AUDI E-TRON
Tapi pabrikan kebanyakan pakainya suara Humming atau listrik statis.
Asal jangan suara mendesah saja..
nanti dikira mobil goyang
Aturan bagus ini, biar lebih aware karena mobil listrik minim suara.
Audi sudah bikin Suara Arfiticial Engine sejak tahun 2012
Ada juga yang kaya suara kapal luar angkasa atau UFO, sudah dimasukin sejak AUDI E-TRON
Tapi pabrikan kebanyakan pakainya suara Humming atau listrik statis.


Asal jangan suara mendesah saja..
nanti dikira mobil goyang
Diubah oleh anarchy0001 09-08-2019 19:32






aloha.duarr dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.8K
Kutip
70
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan