- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Penganiayaan MOS SMA Taruna


TS
anarchy0001
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Penganiayaan MOS SMA Taruna
Quote:
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Penganiayaan MOS SMA Taruna
CNN Indonesia | Kamis, 08/08/2019 19:56 WIB

CNN Indonesia | Kamis, 08/08/2019 19:56 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan di SMA Taruna Indonesia Palembang. AS (16) seorang siswa senior menjadi tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan tewasnya WJ (16) saat kegiatan masa orientasi siswa (MOS) di sekolah bersistem semi militer tersebut.
AS merupakan tersangka kedua setelah Obby Frisman Arkataku (24) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian DBJ (14) dengan kasus penganiayaan di kegiatan yang sama.
Kapolresta Palembang Komisaris Besar Didi Hayamansyah mengatakan, AS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan beberapa barang bukti.
"Dari hasil rekam medis rumah sakit setelah kematian WJ, hasilnya ada organ vital yang tidak berfungsi, pankreas akut. Kita selidiki dan akhirnya mengerucut kepada AS hingga akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta, Kamis (8/8).
Didi mengatakan AS melakukan pemukulan di bagian perut korban WJ selama 2 hari terakhir kegiatan MOS. Pertama korban dipukul 2 kali pada Selasa (9/7) dan 3 kali pada Rabu (10/8).
Tidak seperti DBJ, penganiayaan yang dialami WJ tidak langsung menyebabkan kematian. WJ sempat dilarikan ke dua rumah sakit yang berbeda. Di RS Karya Asih, WJ menjalani operasi atas diagnosa usus terbelit.
Kondisi yang semakin memburuk, WJ dirujuk ke RS RK Charitas. Usai 6 hari koma dirawat di ICU, WJ akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Jumat (19/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif AS melakukan penganiayaan terhadap WJ karena korban lambat saat mengikat tali webbing ke tubuhnya. Emosi melihat korban yang dianggapkan bertingkah manja, AS pun memukul korban tepat di bagian perut.
Kemudian AS kembali memukul WJ saat berada di barisan. WJ dalam kondisi duduk dan kancing bajunya dibuka setelah mengalami kerasukan. Kesal melihat WJ yang dianggapnya bermalas-malasan, AS kembali memukul WJ.
"Motifnya hampir sama dengan kejadian yang pertama, tersangka melihat korban enggan menuruti perintahnya sehingga tersangka emosi," ujar Didi.
Quote:
Tersangka baru kekerasan SMA Taruna ternyata masih di bawah umur
Kamis, 8 Agustus 2019 15:31 WIB

Kamis, 8 Agustus 2019 15:31 WIB

Palembang (ANTARA) - Polresta Palembang telah menetapkan tersangka baru dalam kasus kekerasan SMA Taruna Palembang yang ternyata diketahui masih di bawah umur.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, Kamis, mengatakan bahwa tersangka baru berinisial AS, masih berusia 16 tahun dan merupakan senior korban yakni Wiko Jerindra di SMA Taruna Palembang (14).
"AS memukul Wiko sebanyak tiga kali di bagian perut saat proses pembinaan mental," ujar Kombes Pol Didi Hayamansyah saat memberi keterangan pers di Polresta Palembang.
Berdasarkan rekonstruksi sebelumnya, tersangka memukul korban karena korban tidak mau mengikuti perintah tersangka saat proses orientasi berupa menyeberangi kolam menggunakan tali.
Tersangka memukul korban sembari mengatakan 'kurus-kurus', akibatnya usus korban terlilit dan terpaksa mendapat perawatan intensif selama tujuh hari di rumah sakit Charitas Palembang sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Kami juga telah memeriksa 26 saksi, untuk kejadiannya sendiri masih di sekitar SMA Taruna Palembang," jelasnya.
Namun karena tersangka masih di bawah umur, kata dua, polisi tidak menahan tersangka dan hanya meminta tersangka wajib lapor.
"Tersangka juga mendapat pendampingan," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa tali yang digunakan untuk menyeberangi kolam pada saat kekerasan terjadi.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Winara, menambahkan tersangka dikenakan pasal pidana penganiayaan undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan rumah sakit sinkron dengan kausalitas kejadian, sehingga patut diduga kuat tersangka memang melakukan kekerasan," demikian Kompol Yon Winara.
Sebelumnya polisi juga telah menetapkan pembina SMA Taruna Palembang, OFA (24) sebagai tersangka kekerasan terhadap siswa SMA Taruna Palembang yakni Delwyn Beri Jerindro (14) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Quote:
Tsadeess.. 
umur 16 tahun melakukan pemukulan 2 hari berturut turut di posisi pukulan yang sama hingga fungsi organ gagal..
AS melakukan pemukulan di bagian perut korbanWJ selama 2 hari terakhir kegiatan MOS. Pertama korban dipukul 2 kali pada Selasa (9/7) dan 3 kali pada Rabu (10/8).
hasilnya ada organ vital yang tidak berfungsi, pankreas akut.
16 tahun berarti masih duduk di kelas 2 SMA atau kelas 11..
Sah sih ini fungsi pengawasan sekolah gagal pada kegiatan OSPEK/MOS atau apalah namanya..
Satu kata Bubarkan !!

umur 16 tahun melakukan pemukulan 2 hari berturut turut di posisi pukulan yang sama hingga fungsi organ gagal..

AS melakukan pemukulan di bagian perut korbanWJ selama 2 hari terakhir kegiatan MOS. Pertama korban dipukul 2 kali pada Selasa (9/7) dan 3 kali pada Rabu (10/8).
hasilnya ada organ vital yang tidak berfungsi, pankreas akut.
16 tahun berarti masih duduk di kelas 2 SMA atau kelas 11..
Sah sih ini fungsi pengawasan sekolah gagal pada kegiatan OSPEK/MOS atau apalah namanya..
Satu kata Bubarkan !!

Diubah oleh anarchy0001 08-08-2019 21:59






tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.1K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan