Kaskus

News

taofikkillsAvatar border
TS
taofikkills
Kemendag Kenakan PLN Wajib Lapor Soal Kompensasi Blackout
Spoiler for kompensasi:


Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan PT PLN (Persero) melaporkan proses pemberian kompensasi atas listrik padam massal.

Ya, kemarin PT PLN (Persero) menyatakan akan mengucurkan dana sebesar Rp865 miliar demi memberi kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak mati listrik pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8) lalu.

Direktorat PLN Regional Bagian Jawa Barat, Haryanto WS, bilang dana sebesar itu digelontorkan untuk ganti rugi bagi 22 juta pelanggan. Ganti rugi atau kompensasi tersebut rencananya akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik Agustus ini.

Pemberian pengurangan tagihan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN. Dalam Pasal 6 aturan tersebut diatur PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen bila pelayanan tenaga listrik realisasi mutunya tidak sesuai harapan.

PLN sendiri sudah memastikan tidak akan menggunakan dana Anggaran Pendapadan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar kompensasi dimaksud. Besar kemungkinan BUMN listrik tersebut akan mengambil jatah dari pos gaji karyawan.

Ide bagus! Apapun itu penyebabnya, PLN harus tanggung jawab! Meski demikian, mekaniasme pembayarannya harus tetap dipantau.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono bilang, pihaknya telah meminta jajaran direksi PLN memaparkan mekanisme pembayaran. Penjelasan kemudian disampaikan Direktur Regional Jawa Bagian Barat PLN Haryanto WS.

Kemendag sendiri telah menerima laporan kerugian yang dirasakan masyarakat sebagai konsumen terdampak pemadaman listrik. Pihaknya juga bakal memastikan upaya yang bakal dilakukan PLN terutama mekanisme proses ganti rugi. Untuk itu, ia meminta BUMN listrik tersebut melaporkan proses ganti rugi kepada kementerian per tiga bulan ke depan. "PLN wajib laporkan per-tiga bulan soal kompensasi ke kami," kata Veri.

Kemendag mengapresiasi kehadiran direksi PLN yang memberikan penjelasan kepada dirinya mengenai mekanisme kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan terdampak. Namun, ke depan PLN wajib melaporkan laporan soal kompensasi per tiga bulan bila ada konsumen yang dirugikan atas pemadaman listrik.

Sumber

Spoiler for diawasin ga?:
0
1.3K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan