- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sedihnya Ariyo Kala Ikan Koi Miliknya Mati sehingga Gugat PLN ke Pengadilan


TS
User telah dihapus
Sedihnya Ariyo Kala Ikan Koi Miliknya Mati sehingga Gugat PLN ke Pengadilan

Jakarta - 2 Warga Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggugat PLN ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel siang ini karena pemadaman listrik massal. Salah satunya warga Perdatam, Ariyo Bimmo pemilik 3 ikan koi yang mati gara-gara listrik mati.
"Minggu (4/8) jam 11.30 WIB saya terima teknisi tv kabel. Saat sedang memasang, listrik mati. Baru menyala pada 22.00 WIB malam," kata Ariyo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/8/2019).
Di kolamnya, selain ada ikan Koi, ada pula ikan jenis lain. Tapi yang paling rentan terhadap oksigen adalah ikan Koi. Sebagai pemilik Koi, dia sudah berhitung ikannya bisa bertahan dalam 3 jam pertama tanpa oksigen.
Di sisi lain, ia sudah memperhitungkan listrik dari PLN mati tidak pernah dari 3 jam. Sehingga ia panik karena sudah 3 jam lewat, listrik PLN belum menyala.
"Tiga jam pertama Koi mulai megap-megap. Akhirnya mati setelah 6 jam listrik mati," tutur Ariyo.
Koi yang mati yaitu 1 jenis Borodo lokal 50 cm seberat 2 kg, 2 jenis Tancho Kohaku lokal 45 cm seberat 2 kg dan satu jenis Sanke lokal 45 cm seberat 2 kg. Atas kerugian itu, ia bulat menggugat PLN dengan menyerahkan kuasa ke David Tobing.
"Kalau saya intinya bukan masalah nilai rupiahnya, tapi ini pembelajaran bagi PLN untuk perusahaan dalam melayani publik. Jangan menganggap enteng. Saya Koinya cuma sedikit, bagaimana yang banyak lebih dari ini. Saya tidak mengeluh, tapi bagi PLN, ayo dong layanannya diperbaiki," ujar Aryo yang juga Celeg PSI untuk Pemilu 2019 kemarin.
LINK


tien212700 memberi reputasi
1
2K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan