- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Siapa Melindungi Bisnis Ponsel BM?


TS
User telah dihapus
Siapa Melindungi Bisnis Ponsel BM?
Oleh Uday Rayana - 7 August 2019 07:30

jangan jangan oh jangan jangan ini konpirasi oddo sama ouiu biar hengpone mereka laris karena cm mereka yang resmi

Jakarta, Selular.ID – Ada langkah maju yang dilakukan pemerintah dalam upaya menanggulangi maraknya peredaran ponsel BM.
Melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Infromatika, dan Kementerian Perdagangan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait ponsel ilegal (black market).
Rencananya permen yang berkaitan dengan validasi atau pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) itu, akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019. Diharapkan implementasi dari beleid ini, dapat diberlakukan dalam enam bulan ke depan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menjelaskan bahwa keluarnya Peraturan tiga Menteri itu bertujuan untuk menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional.
“Banyak negara juga telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel. Negara pun sangat diuntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak. Selain itu konsumen juga terlindungi, terutama dari sisi layanan purna jual”, ujar Rudiantara di Jakarta (02/08/19).
Perlu diketahui akibat dari peredaran ponsel BM, pemerintah ditengarai menelan kerugian hingga Rp22,5 triliun.
Hal ini dikatakan Hasan Aula, ketua APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), total kerugian tersebut jika ditelusuri dari perhitungan ponsel terjual setiap tahunnya.
Menurut Hasan, sekitar 45 hingga 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 triliun.
Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara kehilangan potensi pemasukan. Karena Kementerian Keuangan tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2,5% dari ponsel ilegal tersebut.
“Diperkirakan total pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” tambah Hasan.
Untuk menimalisir persoalan itu, cara yang paling efektif adalah memonitor keberadaan ponsel ilegal dengan melalui IMEI. Oleh sebab itu, pihaknya sangat mendukung rencana permen yang melibatkan tiga kementerian, agar peredaran ponsel BM dapat ditekan.
Senada dengan Hasan, Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto, menyebutan bahwa aturan IMEI berdampak sangat positif bagi industri.
Pihaknya, mengakui sejak lama menantikan munculnya aturan tersebut.
“Jika pasar BM dapat dihentikan, maka secara otomatis hal itu dapat merangsang tumbuhnya industri manufaktur ponsel di dalam negeri. Hal ini pada gilirannya dapat menyerap banyak tenaga kerja”, ujar Ali.
Aturan IMEI ini lebih lanjut disampaikan Ali, menjadi usaha terakhir dari upaya mengontrol peredaran ponsel ilegal di pasar.
Ali Soebroto menyebutkan pengontrolan ponsel ilegal sebelumnya melalui dokumen dan pemeriksaan secara fisik, dinilai tidak mampu mengatur beredarnya barang tersebut, sehingga menggerus pasar industri ponsel dalam negeri.
Hal itu, imbuh Ali, disebabkan masih banyak oknum-oknum yang tetap berupaya menyelundupkan ponsel ilegal ke Indonesia melalui jalur lain yang tidak dapat dijangkau oleh aparat Bea dan Cukai.
Pernyataan Ali memang bukan sekedar tudingan semata. Apalagi terdapat contoh kasus terkait peredaran ponsel BM yang mengernyitkan kepala, karena tidak berujung ke pengadilan.
Salah satu yang paling mengemuka adalah saat Polda Metro Jaya mengamankan dua truk bermuatan ponsel ilegal di pintu keluar tol Slipi Jaya Jalan S Parman, Jakarta Barat (7/6/2016).
Saat ditangkap, pengemudi dua truk tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen barang muatannya.
Seperti diberitakan oleh media ini (https://selular.id/2016/06/singapura...iphone-ilegal/), Kasat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Gatot Haribowo mengatakan, handphone ilegal berbagai merek yang diangkut truk bak tertutup jenis Mitsubisi dengan nopol B 9798 IL dan Izuzu nopol 9064 BZ tersebut berjumlah sekitar 10.000 unit.
“Perinciannya, truk nopol B 9064 BZ memuat 5.000 handphone, terdiri dari handphone Xiaomi Mi 4i 16GB seberat 1 ton, iPhone 5 seberat 1 ton, HP Xiaomi Redmi 2 Pro sekitar 1 ton dan 1 kardus iPhone 6S,” ujar Gatot Haribowo.
Sedangkan truk nopol B 9798 IL, lanjut Gatot, berisi 5.000 handphone yang terdiri dari iPhone 5s seberat 1 ton, handphone Xiaomi Mi3 sekitar 1 ton dan 1 Valet Sporster Titan FXS dengan perkiraan berat 1 ton.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka, yaitu Nuryasin (sopir Mitsubisi), Ali Priyanto (sopir Izuzu) dan Parmuji (kenek).
“Aksi penyelundupan handphone impor dari Singapura itu sudah berlangsung selama enam bulan,” ujarnya.
Gatot menuturkan, sindikat ini sengaja masuk dari Bandara Halim Perdanakusuma karena tidak ada petugas Bea dan Cukai. Padahal seharusnya semua produk impor melalui udara harus masuk melalui bandara internasional. Akibatnya, dalam enam bulan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp15 miliar.
Upaya penyelundupan ponsel tersebut bisa dibilang merupakan yang terbesar. Sayangnya, sejak penangkapan tersebut, kita tidak pernah mendengar jika kasus yang sangat menyita perhatian publik itu, berujung ke meja hijau. Sebagai bentuk penegakan hukum.
Berkaca dari menguapnya kasus tersebut, sampai di sini dapat dapat disimpulkan, bahwa tidak mudah memberangus peredaran ponsel BM.
Seolah-olah, ada kekuatan besar yang melindungi bisnis bernilai triliunan rupiah ini. Sehingga para pemain di bisnis sudah jadi gurita (yang tak tersentuh hukum).
Kini pemerintah bergantung pada validasi IMEI. Namun, karena kebijakan ini diambil di masa injury time Kabinet Kerja Jilid 1, efektifitasnya juga dipertanyakan.
Pasalnya, operator sebagai ujung tombak dari kebijakan ini, sejak awal sudah mengingatkan bahwa investasi untuk perangkat yang terkait dengan IMEI, tidak seharusnya menjadi beban mereka.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga telah meminta kepada para menterinya untuk tidak mengambil keputusan strategis hingga Oktober 2019. Instruksi tersebut disampaikan Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP), di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Apakah beleid tentang validasi MEI, bisa menjadi pengecualian? Kita tunggu saja.
LINK
LINK
jangan jangan oh jangan jangan ini konpirasi oddo sama ouiu biar hengpone mereka laris karena cm mereka yang resmi
0
1.5K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan