Quote:
Personel Polisi Wilayatul Hisbah melakukan penertiban kepada pada pengendara motor khususnya perempuan yang duduk mengangkang di Lhokseumawe, Aceh.
Seorang personel Polisi Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) tengah mengehentikan pengendara motor yang duduk mengangkang saat dilakukan penertiban di Lhokseumawe, Aceh, Senin (5/8/2019).
Penertiban dilakukan sesuai peraturan Wali Kota Lhokseumawe No.2 tahun 2013 tentang larangan bagi kaum perempuan duduk mengangkang di atas sepeda motor dalam rangka penegakkan Syariat Islam secara kaffah di kota itu.
Tak hanya penertiban duduk mengangkang, petugas juga melakukan razia kepada warga yang memakai celana ketat. Petugas lalu membantu warga memakai sarung untuk menutup aurat.
Razia syariat Islam itu menjaring puluhan wanita memakai pakaian ketat dan pria memakai celana pendek yang tidak sesuai dengan hukum syariat, qanun nomor 11/2002 tentang akidah, ibadah dan syiar islam serta qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat Aceh.
MANTAB BETUL
