Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mochyazkaAvatar border
TS
mochyazka
Parkir di Sembarang Tempat, Dishub Gembosi 18 Kendaraan

Parkir di Sembarang Tempat, Dishub Gembosi 18 Kendaraan

JAVANEWS.TV I SUKABUMI - Sebanyak 18 kendaraan digembosi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Selasa (6/8/2019). Pengemudi dinilai melanggar memparkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

Kendaraan yang digembosi tersebut melanggar Perda nomor 5 tahun 2018. "Ada 13 motor dan 5 mobil yang digembosi," ujar Kasi Dalops Dishub Kota Sukabumi Agus Ahmad, Selasa (6/8/2018).
https://www.javanews.tv/read/5796/pa...i-18-kendaraan
Menurutnya, mereka yang digembosi parkir di area terlarang berdasarkan rambu lalulintas larangan parkir dan marka jalan zigzag yang juga dilarang untuk parkir. "Termasuk roda dua yang parkir di trotoar," ucapnya.

Penindakan akan dilaksanakan selama 10 hari. Hal itu terhitung sejak 5 Agustus 2019 lalu. Meskipun pada 5 Agustus masih bentuk sosialisasi. "Sejauh ini hanya penggembosan saja, tidak sampai ke penilangan. Sesuai Perda nomor 5 tahun 2018," ungkapnya.

Sejauh ini akan dilakukan pola patroli dengan waktu berbeda. Hal itu agar masyarakat was was. Proses pola patroli akan dilakukan selama satu bulan. "Namun untuk evalusi, nanti 10 hari pasca penindakan. Termasuk larangan parkir itu full atau di waktu tertentu saja," terangnya

Menurutnya, lokasi parkir di Kota Sukabumi dinilai masih kurang. Namun, bukan berarti masyarakat harus melanggar. "Apalagi Pemda menargetkan akan membangun gedung parkir," pungkasnya. (Ricky)
0
1.3K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan