Kaskus

News

goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Korupsi PDKS Rp 227 Milyar Kejati Aceh Periksa Manran Bupati Simeulue
BANDA ACEH, iNews.id – Mantan bupati Simeulue Darmili, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh setelah dua kali tidak bisa hadir. Anggota DPRK Simeulue itu diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan nilai mencapai Rp227 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh T Rahmatsyah mengatakan, pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara. “Yang bersangkutan hadir ke Kejati Aceh didampingi penasihat hukumnya. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Rahmatsyah di Banda Aceh, Senin (29/7/2019).

Rahmatsyah yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Aceh Munandar mengatakan, pemeriksaan tersangka Darmili merupakan yang kedua dari empat kali pemanggilan.

“Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, tersangka dua kali berhalangan hadir pada saat pemeriksaan. Tersangka berhalangan hadir karena ada tugas sebagai anggota DPRK Simeulue,” katanya.

Rahmatsyah menyebutkan, pihaknya sudah menerima izin dari Gubernur Aceh untuk penahanan Darmili. Penahanan tersangka harus mendapat izin gubernur karena yang bersangkutan anggota DPRK Simeulue.

“Kendati sudah ada surat izin Gubernur Aceh, namun penahanan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik yang menangani kasus tersebut,” katanya.

Darmili ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 sebesar Rp227 miliar. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp51 miliar.

Kejati Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015. Dalam kasus kasus korupsi ini, tim penyidik Kejati Aceh telah menyita rumah dan mobil tersangka Darmili.
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.2K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan