- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pria di Aceh Utara rudapaksa Nenek 74 Tahun di Samping Istrinya yang Tertidur


TS
anying.kau
Pria di Aceh Utara rudapaksa Nenek 74 Tahun di Samping Istrinya yang Tertidur
Pria di Aceh Utara rudapaksa Nenek 74 Tahun di Samping Istrinya yang Tertidur
Armia Jamil · Jumat, 02 Agustus 2019 - 00:19 WIB

Kasatreskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah dan pelaku pemerkosaan saat gelar perkara. (Foto: iNews/Armia Jamil)
ACEH UTARA, iNews.id – Seorang pria berinisial BK (35) memerkosa nenek HJ, janda berusia 74 tahun warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Mirisnya, peristiwa itu pelaku lakukan di samping istrinya yang sedang tertidur.
Informasi yang dirangkum iNews, pelaku pemerkosaan merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Peristiwa ini berawal saat pelaku bersama istrinya melintas di kampung tempat tinggal korban pada 24 Juli silam.
Oleh masyarakat sekitar, pelaku memang dikenal memiliki kemampuan menyembuhkan dengan meramu obat tradisional. Saat itulah, istri pelaku yang sudah mengenal korban menawarkan jasa suaminya. Kebetulan ketika itu korban memiliki keluhan sakit pinggang. Dia pun bersedia untuk diobati.
BACA JUGA: Biadab! Bapak 5 Istri di Lumajang Ini 30 Kali Setubuhi Anaknya Selama 4 Tahun
Dalam proses penyembuhan, awalnya pelaku memijit-mijit tubuh korban. Namun saat istrinya tertidur di ruang tengah yang berjarak dua meter, pelaku mengajak nenek masuk ke dalam kelambu. Di situ dia meminta kepada korban untuk berhubungan badan dengan dalih agar penyakitnya sembuh.
Dua hari setelah kejadian, kedua pasangan suami istri kembali melintas di dekat rumah sang nenek. Saat itulah, pelaku ditangkap warga setempat dan langsung membawanya ke kantor polisi.
“Jadi modus pelaku ini mengajak korban untuk bersetubuh jika ingin sembuh. Lalu nenek ini dibawa ke kelambu dan terjadilah 285 (pemerkosaan), sedangkan istrinya lagi tidur di ruang tengah. Kami juga sudah amankan barang bukti,” ujar Kasatrskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kamis (1/8/2019).
Pelaku BK pun telah mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Hal itu diakuinya bukan untuk pengobatan, namun murni timbul atas niatnya.
“Saya menyesal. Saya khilaf,” kata pelaku BK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://www.inews.id/daerah/aceh/pri...-yang-tertidur
Kayak Anying.... Semakin dikekang... semakin buas...

Armia Jamil · Jumat, 02 Agustus 2019 - 00:19 WIB
Kasatreskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah dan pelaku pemerkosaan saat gelar perkara. (Foto: iNews/Armia Jamil)
ACEH UTARA, iNews.id – Seorang pria berinisial BK (35) memerkosa nenek HJ, janda berusia 74 tahun warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Mirisnya, peristiwa itu pelaku lakukan di samping istrinya yang sedang tertidur.
Informasi yang dirangkum iNews, pelaku pemerkosaan merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Peristiwa ini berawal saat pelaku bersama istrinya melintas di kampung tempat tinggal korban pada 24 Juli silam.
Oleh masyarakat sekitar, pelaku memang dikenal memiliki kemampuan menyembuhkan dengan meramu obat tradisional. Saat itulah, istri pelaku yang sudah mengenal korban menawarkan jasa suaminya. Kebetulan ketika itu korban memiliki keluhan sakit pinggang. Dia pun bersedia untuk diobati.
BACA JUGA: Biadab! Bapak 5 Istri di Lumajang Ini 30 Kali Setubuhi Anaknya Selama 4 Tahun
Dalam proses penyembuhan, awalnya pelaku memijit-mijit tubuh korban. Namun saat istrinya tertidur di ruang tengah yang berjarak dua meter, pelaku mengajak nenek masuk ke dalam kelambu. Di situ dia meminta kepada korban untuk berhubungan badan dengan dalih agar penyakitnya sembuh.
Dua hari setelah kejadian, kedua pasangan suami istri kembali melintas di dekat rumah sang nenek. Saat itulah, pelaku ditangkap warga setempat dan langsung membawanya ke kantor polisi.
“Jadi modus pelaku ini mengajak korban untuk bersetubuh jika ingin sembuh. Lalu nenek ini dibawa ke kelambu dan terjadilah 285 (pemerkosaan), sedangkan istrinya lagi tidur di ruang tengah. Kami juga sudah amankan barang bukti,” ujar Kasatrskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kamis (1/8/2019).
Pelaku BK pun telah mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Hal itu diakuinya bukan untuk pengobatan, namun murni timbul atas niatnya.
“Saya menyesal. Saya khilaf,” kata pelaku BK.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://www.inews.id/daerah/aceh/pri...-yang-tertidur
Kayak Anying.... Semakin dikekang... semakin buas...


Diubah oleh anying.kau 02-08-2019 08:17


greedaon memberi reputasi
1
3.2K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan