- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Drama Putus Cinta, Pria Gugat Mantan Pacar Kembalikan Uang Rp 40 Juta
TS
saktiorang123
Drama Putus Cinta, Pria Gugat Mantan Pacar Kembalikan Uang Rp 40 Juta
tiga tahun merajut kasih ternyata tidak hanya menyisahkan gonjangan rasa sepi dan hampa. Namun, juga rasa kesal yang tidak terkira.
selain menyakitkan,putus cinta bisa membuat seseorang menjadi absurd. beberapa waktu lalu kita mendengar seoranng pria meminta mantan kekasih mengembalikan barang pemberiannya.
ada juga yang meminta uang traktiran selama menjalin kisah asmara dikembalikan seorang perempuan kepada mantan kekasihnya.
kini,kasus hampir mirip terjadi pada mantan sepasang kekasih.saking kesalnya,kasus putus cinta ini harus berakhir di pengadilan.
melansir tajukflores.com,tiga tahun merajut kasih ternyata tidak hanya menyisahkan gonjangan rasa sepi dan hampa. namun,juga rasa kesal yang tidak terkira.
betapa tidak,pria berinisia AA,menggugat pacarnya FN di pengadilan negeri maumere dengan alasan tidak terima cintanya diakhiri.
sidang gugatan itu digelar diruang sidang utama pengadilan negeri maumere,Selasa 30 juli 2019.

Mantan Kekasih Datang Sendiri, Si Pria Bawa 2 Pengacara
Dengan didampingi dua pengacara, AA meminta uang yang selama ini telah diberikan ke FN selama 3 tahun untuk kembalikan.
“ Total kerugian yang dikeluarkan dalam gugatan sebesar Rp 40.825.000. Ini yang diminta untuk dikembalikan,” Ujar hakim Arif Mahardika saat memimpin persidangan.
Adapun FN yang hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum mengatakan jika pengeluaran AA selama tiga tahun menjalin kasih dengannya adalah bentuk kasih sayang AA terhadap dirinya.
Karena itu, kata FN, tidaklah tepat jika pengeluaran tersebut harus dikembalikan.
“ Saya tidak bersedia mengembalikan. Ini bukan hutang piutang atau pinjam meminjam. Ini bentuk kasih sayang selama kami pacaran 3 tahun,” kata FN kepada hakim.
Si Pria Tak Mau Berdamai
Sebelumnya Hakim Arif Mahardika sempat menanyakan kepada pihak tergugat dan penggugat, apakah bersedia untuk menempuh jalur damai sebelum dibacakan gugatan.
Namun demikian, Alfridus selaku penggugat menyatakan keberatan dan tidak mau berdamai. Adapun FN menyatakan siap berdamai.
" Ketentuan mediasi atau perdamaian apabila salah satu pihak tidak ingin menempuh jalur mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan. Penggugat tidak ingin mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan,” ujar Hakim Arif Mahardika di dalam persidangan.
Tak lama Hakim Arif pun mempersilahkan masing-masing pihak untuk membuktikan dalilnya melalui persidangan.
Berhubung, tergugat FN perlu menyusun surat jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat maka sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat 2 Agustus mendatang.
sumber: http://harianwarkop.com/
selain menyakitkan,putus cinta bisa membuat seseorang menjadi absurd. beberapa waktu lalu kita mendengar seoranng pria meminta mantan kekasih mengembalikan barang pemberiannya.
ada juga yang meminta uang traktiran selama menjalin kisah asmara dikembalikan seorang perempuan kepada mantan kekasihnya.
kini,kasus hampir mirip terjadi pada mantan sepasang kekasih.saking kesalnya,kasus putus cinta ini harus berakhir di pengadilan.
melansir tajukflores.com,tiga tahun merajut kasih ternyata tidak hanya menyisahkan gonjangan rasa sepi dan hampa. namun,juga rasa kesal yang tidak terkira.
betapa tidak,pria berinisia AA,menggugat pacarnya FN di pengadilan negeri maumere dengan alasan tidak terima cintanya diakhiri.
sidang gugatan itu digelar diruang sidang utama pengadilan negeri maumere,Selasa 30 juli 2019.

Mantan Kekasih Datang Sendiri, Si Pria Bawa 2 Pengacara
Dengan didampingi dua pengacara, AA meminta uang yang selama ini telah diberikan ke FN selama 3 tahun untuk kembalikan.
“ Total kerugian yang dikeluarkan dalam gugatan sebesar Rp 40.825.000. Ini yang diminta untuk dikembalikan,” Ujar hakim Arif Mahardika saat memimpin persidangan.
Adapun FN yang hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum mengatakan jika pengeluaran AA selama tiga tahun menjalin kasih dengannya adalah bentuk kasih sayang AA terhadap dirinya.
Karena itu, kata FN, tidaklah tepat jika pengeluaran tersebut harus dikembalikan.
“ Saya tidak bersedia mengembalikan. Ini bukan hutang piutang atau pinjam meminjam. Ini bentuk kasih sayang selama kami pacaran 3 tahun,” kata FN kepada hakim.
Si Pria Tak Mau Berdamai
Sebelumnya Hakim Arif Mahardika sempat menanyakan kepada pihak tergugat dan penggugat, apakah bersedia untuk menempuh jalur damai sebelum dibacakan gugatan.
Namun demikian, Alfridus selaku penggugat menyatakan keberatan dan tidak mau berdamai. Adapun FN menyatakan siap berdamai.
" Ketentuan mediasi atau perdamaian apabila salah satu pihak tidak ingin menempuh jalur mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan. Penggugat tidak ingin mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan,” ujar Hakim Arif Mahardika di dalam persidangan.
Tak lama Hakim Arif pun mempersilahkan masing-masing pihak untuk membuktikan dalilnya melalui persidangan.
Berhubung, tergugat FN perlu menyusun surat jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat maka sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat 2 Agustus mendatang.
sumber: http://harianwarkop.com/
santaikalus memberi reputasi
1
615
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan