- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Ciduk IRT Pengedar Sabu di Cianjur


TS
mochyazka
Polisi Ciduk IRT Pengedar Sabu di Cianjur

JAVANEWS.TV I CIANJUR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (57) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 8,07 gram siap edar yang dikemas dalam 14 plastik bening.
Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sering memiiliki sabu.
“Setelah kita tindaklanjuti ternyata benar, kita menemukan sebuah kotak kaleng kecil yang terselip di pinggang belakang pelaku yang di dalamnya berisikan 1 buah plastik bening dan klip dimana di dalam plastik itu berisikan 14 bungkus plastik bening berisikan sabu,” tutur Soliyah di Mapolres Cianjur, Kamis (01/08/309).
Soliyah menyebutkan, tersangka mengedarkan narkoba untuk meneruskan bisnis suaminya (pengedar narkoba) yang saat ini telah meninggal dunia.
“Pengakuan tersangka, barangnya (sabu) sendiri didapat dari teman suaminya, karena suami si tersangka ini sudah meninggal dunia,” ucapnya.
Tersangka R sendiri mengakui jika sabu yang telah diamankan polisi itu adalah miliknya, namun ibu anak lima itu membantah jika dirinya sebagai pengedar.
“Iya (sabu) ada di saya, tapi saya belum pernah jual,” ucapnya saat ditanya wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ricky)
https://www.javanews.tv/read/5688/po...abu-di-cianjur


kamujahat.21. memberi reputasi
1
1.2K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan