.r4hma.Avatar border
TS
.r4hma.
Pengendara Wajib Tahu !! Apa Aja Sih Syarat Dari Razia Yang Dilakukan Polisi




Razia !! Kalau kita mendengar kata razia sudah pasti bawaannya takut dan was-was, loh untuk apa takut kalau tidak salah ya harusnya santai dan berani saja ya toh ??

Oke berhubung thread ane lebih banyak membahas transportasi dan otomotif maka saat ini kita bahas sebenarnya apa sih prosedur razia satlantas agar bisa dilakukan secara legal, ok ingat ya "legal". Berarti ada razia yang ilegal donk ? 🤔



Jawabannya "Buanyakkk.."

Pasti penasaran nih prosedur dari razia yang benar, sebenarnya tata cara razia lalu lintas sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Bahkan ada yang perlu kamu ketahui untuk pihak yang bisa menyelenggarakan razia di jalan ternyata bukan cuma dari kepolisian loh...!!! Pasti lagi mikir siapa lagi yang bisa merazia ?



Yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 1 Ayat 3. Tapi disini kita akan bahas secara spesifik peosedur razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Nah biasanya apa saja yang akan di tanyakan polisi pada pengendara ? Menurut Pasal 3 disini terdapat lima jenis pemeriksaan. Yang pertama kelengkapan dokumen, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi, STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor).



Syarat bagi pihak polisi untuk razia kepada masyarakat umum sebenarnya ada aturan mainnya, seperti kelengkapan surat perintah tugas dari atasan (Pasal 15), yang isinya tertera alasan dan pola razia, waktu, tempat, penanggung jawab, dan daftar petugas yang merazia.



Kemudian petugas pun harus memakai atribut resmi kepolisian sesuai (Pasal 16), serta menjaga agar jalanan lancar tidak macet, serta keamanan dan keselamatan bagi pengendara dan juga petugas lebih di utamakan tidak seperti menghadang kendaraan di tengah jalan bisa membuat kecelakaan baik itu petugas maupun pengendara sesuai (Pasal 21). Jadi jangan bertindak bodoh menghentikan mobil atau motor dengan menghadang mereka beri jalur khusus ketika razia sedang dilaksanakan.



Dan syarat ini yang banyak dilanggar oleh mereka para petugas yang sedang razia, yaitu pasal 22 Ayat 1 dimana lokasi razia harus ada tanda pemberitahuan razia. Ayat 1 menjelaskan jarak ideal 50 meter dari tempat sebelum pemeriksaan tanda itu sudah dapat dilihat masyarakat yang melintas. Dan ayat 4 menjelaskan tanda itu harus mudah terlihat jelas oleh pengguna jalan. Jadi kalau ada razia tanyakan saja plang tanda bahwa ada razia mana ?, kalau agan berani cari perwiranya atau kasatlantas yang bertanggung jawab. Kalau itu semua tak ada maka razia tadi jatuhnya "ilegal" karena tak memenuhi syarat untuk dilakukannya razia.



Satu lagi yang penting bila di malam hari petugas razia wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning serta merekapun harus memakai rompi yang memantulkan cahaya sesuai dengan (Ayat 5).

Jadi bagaimana apakah razia di tempat agan syarat di atas tidak terpenuhi ?? Yah kita maklumi saja lah polisi saja tidak taat aturan apalagi pengguna jalannya 😁


emoticon-Ngacir

Referensi Klikdan Klik serta Klik






Diubah oleh .r4hma. 01-08-2019 05:39
davecchio
hammyhamzz
tien212700
tien212700 dan 18 lainnya memberi reputasi
19
10.2K
143
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan