Kaskus

News

ariekhn80Avatar border
TS
ariekhn80
Pagar Siring Menara Pandang Banjarmasin Di Rusak Diduga Untuk Kepentingan Kelompok


Pagar Siring Menara Pandang Banjarmasin Di Rusak Diduga Untuk Kepentingan Kelompok

SPB - Jul 30, 2019 15:36:13

Link Berita : http://www.sinarpagibaru.id/berita/d...ingan_Kelompok


Pagar Siring Menara Pandang Dirusak Oleh Oknum Tak Bertanggungjawab, Diduga Untuk Kepentingan Kelompok


SINARPAGIBARU, BANJARMASIN - Kota Banjarmasin yang mendapat julukan Kota seribu sungai yang di gadang-gadang menjadi Venesianya Indonesia, kini kembali tercoreng oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan dugaan dirusak atau dipotong pagar pembatas antara pedestrian pejalan kaki dengan sungai martapura di siring menara pandang yang merupakan ikon pariwisata Kota.

Dugaan pengrusakan pagar di siring menara pandang, diduga di lakukan oleh oknum-oknum yang melakukan bongkar muat orang atau penumpang untuk kapal pariwisata (klotok) dengan asumsi agar lebih mudah menaikkan dan menurunkan penumpang. Padahal tempat tersebut adalah bukan pelabuhan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Adanya dugaan pengrusakkan pagar disiring menara pandang ketika wartawan SPB konfirmasi dengan pihak terkait yakni Walikota Banjarmasin Ibnu Sina melalui Telponnya namun tidak diangkat. 

Disaat yang sama dikonfirmasi dengan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, ia mengatakan, bahwa permasalahan tersebut langsung konfirmasi dengan Dinas Pariwisata yakni Pa Jimmy. 

Pa Hamli Kursani selaku Sekda Kota Banjarmasin saat diminta tanggapannya, juga mengatakan bahwa permasalahan tersebut ditangani oleh pihak Dinas Pariwisata, Senin, 29/07/2019)

Selain itu, kepala Bakeuda Kota Banjarmasin pak Subhan saat dikonfirmasi melalui teleponnya oleh media ini justru tidak menjawab, dan baru melalui Kabid Aset Ibu Devi mengatakan, bahwa aset siring menara pandang sudah masuk dan tercatat sebagai aset milik Pemko Banjarmasin, akunya.

Untuk masalah dugaan pemotongan atau pengrusakan pagar siring menara pandang kami baru mendapatkan laporan hari ini dan akan kita cek kelapangan dulu, dan kalau peruntukkannya untuk masyarakat umum maka bisa.

Tapi kalau masalah adanya dugaan pengrusakan pagar siring menara pandang saya tidak bisa menjawab, tapi lebih jelasnya silahkan konfirmasi dengan Finas Pariwisata” Kata Ibu Devi.

Ketika wartawan SPB konfirmasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin Ikhsan melalui telponnya juga tidak menjawab. Justru Kabid Pariwisata Kota Banjarmasin Jimmy mengatakan, mengenai dugaan pengrusakkan atau pemotongan pagar siring menara pandang itu, bahwa pertanyaannya masalah pagar memagar tersebut terlalu teknis, dan saya tidak akan menjawab, katanya.

Pa Jimy mengulangi lagi perkataannya itu, bahwa masalah pagar memagar tersebut terlalu teknis banget, dan kita malas menjawabnya. Karena pertanyaannya tidak terlalu bagus, kalau pertanyaan yang lebih luas akan saya jawab, dengan pertanyaan tersebut bahwa itu akan mencari masalah dengan yang lain, karena menyangkut piring nasi orang, ucap jimmy.

Kalo bicara masalah pemotongan pagar, kita tidak akan jawab, kita hanya bicara memberikan tempat dan ruang untuk kenyamanan para penumpang klotok dan sebagainya. Karena ada permintaan supaya lebih dekat, katanya.

Saat wartawan SPB balik bertanya, permintaan siapa ? “nah panjangkan permintaan jawabannya. Justru sebaliknya pa Jimmy menuding wartawan SPB dapat titipan pertanyaan tersebut dari mana sih” kata Jimmy.

Kita disini membicarakan asas manfaat, dan tidak mendiskreditkan orang, kebaikan banyak orang, kita ingin damai damai saja, mereka ingin baik baik dan kita sangat jarang mendapat pertanyaan yang sangat kecil sekali (dugaan pemotongan atau pengrusakan Pagar Siring Menara Pandang, red)”. 

Ketika wartawan SPB pertanyakan apakah barang (Pagar, Red) tersebut masih ada ? Dan Jimmy mengatakan bahwa barang tersebut (Pagar, red) masih ada, kalo dicari pasti ada dan dermaga klotok ini sudah berjalan lebih dari satu tahun lebih”.katanya. 

Ketika diminta tanggapannya oleh media ini kepada Jaksa Tinggi Kalsel inisial MX Pengacara Negara, mengenai aset yang diduga dipotong atau dirusak oleh oknum itu, ia mengatakan bahwa kasus tersebut masuk ranah pidana umum (pidum), sebutnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Jaksa Tinggi Kalsel bidang Pidana Umum inisial XX dan ia mengatakan, kasus tersebut bisa dikenakan pasal 170 untuk kelompok dan pasal 406 untuk perorangan. 

Kalau mangenai aset yang dipakai untuk kepentingan umum itu seharusnya dilakukan penghapusan dulu ke DJKNL atau Kementerian Keuangan, dan penghapusan aset ini memerlukan waktu lama, kata Jaksa Tinggi inisial XX, (Gus/Din)

0
2.4K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan