nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
KPAI Sebut Audisi Bulutangkis Eksploitasi Anak, Ini Kata Djarum


Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Siti Hikmawatty, meminta pihak Djarum Foundation untuk menghentikan agenda kegiatan audisi beasiswa bulutangkis. Permintaan itu disampaikan karena kegiatan itu dinilai mengeksploitasi anak secara terselubung.

"Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok," kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.

Djarum Foundation kembali menyelenggarakan Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulu Tangkis 2019. Tahun ini, rangkaian seleksi digelar di lima kota yakni Bandung, Purwokerto, Surabaya, Solo Raya dan Kudus. Proses seleksi difokuskan pada dua kelompok usia yakni U-11 (di bawah usia 11 tahun) dan U-13 (di bawah usia 13 tahun) baik putra dan putri yang akan diasah kemampuannya menjadi calon juara bulutangkis Indonesia bersama PB Djarum.

Siti mengatakan, KPAI sebelumnya telah memanggil pihak Djarum Foundation dan menjelaskan pengertian eksploitasi anak yang terkandung dalam kegiatan audisi tersebut. Semula, KPAI berharap sudah terjadi kesepahaman dengan pihak Djarum Foundation untuk tidak lagi mengadakan kegiatan serupa. "Namun ternyata prediksi ini salah," ujarnya.

KPAI sangat menyesalkan adanya kegiatan yang mengeksploitasi anak-anak. "Untuk itu KPAI meminta agar Djarum Foundation menghentikan agenda kegiatan audisi yang masih akan dilakukan di beberapa kota lagi."

Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin, menampik tudingan KPAI itu. Ia mengatakan bahwa kegiatan audisi beasiswa bulutangkis tidak berkaitan dengan promosi rokok ke anak-anak. "Yang benar audisi pencarian bibit atlet badminton via Djarum Foundation dan Djarum Badminton Club," kata Yoppy kepada Tempo, Senin, 29 Juli 2019.

Menurut Yoppy, KPAI telah salah persepsi. Dalam audiensi beberapa waktu lalu, Yoppy mengatakan bahwa ia telah menjelaskan agar KPAI menyimak dengan cermat bahwa tidak ada sama sekali aktivitas promosi rokok ke anak-anak. Untuk meluruskan hal itu, Yoppy mengaku siap untuk bertemu lagi dengan pihak KPAI. "Kami siap menyamakan persepsi dengan KPAI," ujar Yoppy.

https://nasional.tempo.co/read/12299.../full&view=ok

ANAK KECIL DIBAWAH 17 TH DIPERANKAN UNTUK MENGHASILKAN UANG ATAU KEUNTUNGAN SESEORANG ADALAH BENTUK EKPLOITASI

BEDA AMA ANAK TAK MAMPU YG BEKERJA MEMBANTU IBUNYA YG SAKIT (BAPAKNYA MENINGGAL) WAJIB DIBANTU

Definisi tindak pidana eksploitasi terhadap anak di atas juga masih sangat abstrak. Pertanyaannya apa yang membedakan antara tindak pidana kekerasan pada anak dan tindak pidana eksploitasi pada anak. Adakah perbedaannya? Dalam pasal 76 huruf I disebutkan:

Diubah oleh nevertalk 30-07-2019 10:55
extreme78
izzy713
izzy713 dan extreme78 memberi reputasi
2
5.4K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan