- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi yang Tembak Mati Bripka Rahmat Effendy Resmi Ditahan


TS
gakbolehcuti
Polisi yang Tembak Mati Bripka Rahmat Effendy Resmi Ditahan
Quote:
Polisi yang Tembak Mati Bripka Rahmat Effendy Resmi Ditahan


Jakarta - Brigadir Rangga Tianto ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan yang menewaskan Bripka Rahmat Effendy. Rangga saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sudah, sudah ditahan sejak hari itu juga," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2019).
Gatot mengatakan Rangga menjalani proses pidana umum sebagaimana halnya warga sipil. Dia akan ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari penahanan pertama.
"Iya tentunya sama ya," katanya.
Gatot menambahkan kejiawaan Rangga juga akan diobservasi. Hal ini untuk mendalami kondisi kejiwaan Rangga.
"Sekarang lagi kita lakukan pemeriksaan kenapa dia menembak, kita lakukan pemeriksaan psikologi terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Bripka Rahmat tewas setelah ditembak secara membabi buta oleh Brigadir Rangga. Peristiwa itu terjadi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok, pada Kamis (25/7) malam.
Penembakan ini dipicu emosi Rangga yang tidak terkendali. Rangga saat itu meminta Rahmat tidak memproses keponakannya, FZ, yang ditangkap karena terlibat tawuran dan membawa celurit.
Rahmat adalah anggota Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, sekaligus Kapokdar di lingkungan tempat tinggalnya di Tapos, Depok. Rahmat sebelumnya menangkap FZ karena tawuran dan membawanya ke Polsek Cimanggis.
Quote:
Brigadir Rangga yang Tembak Polisi Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Bui


Jakarta - Polisi menetapkan Brigadir Rangga Tianto (RT), yang menembak mati Bripka Rahmat Effendy, sebagai tersangka pembunuhan. Rangga ditahan di Polda Metro Jaya.
"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada detikcom, Sabtu (27/7/2019).
Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam 15 tahun penjara.
"Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami dahulukan proses pidana umumnya dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Kombes Asep mengatakan Brigadir Rangga merupakan paman terduga pelaku tawuran, FZ. Hubungan kekeluargaan inilah yang membuat Brigadir Rangga emosional saat Bripka Rahmat Effendy hendak memperkarakan keponakannya.
Bripka Rahmat Effendy ditembak oleh sesama polisi bernama Brigadir Rangga Tianto di Polsek Cimanggis, Depok, pada Kamis (25/7) malam.
Rahmat adalah anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya. Sedangkan Brigadir Rangga merupakan personel Baharkam Polri.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada pukul 20.50 WIB. Korban, Bripka Rahmat, sempat terlibat cekcok dengan Brigadir Rangga hingga akhirnya terjadi penembakan sebanyak tujuh kali.
Penyebab cekcok adalah Bripka Rahmat bersikeras memproses hukum FZ meski Brigadir Rangga telah meminta agar keponakannya dibina oleh keluarga saja. FZ sebelumnya ditangkap oleh Bripka Rahmat, dengan barang bukti sebuah celurit.
SUMBER
1, 2
Perlu ada evaluasi dari kepolisian terkait hal ini. Jangan sampe masyarakat malah merasa gak aman karena kejadian ini.







izzy713 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
13.7K
Kutip
145
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan