unicorn.phenexAvatar border
TS
unicorn.phenex
Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Status Tersangka Sah


Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Hakim mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup.

Selain itu hakim menyebut penangkapan, penyitaan, dan penahanannya sudah sesuai prosedur karena terdapat bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," kata Guntur.

Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.

xxx

SAH emoticon-Shakehand2
sorken
knoopy
bhumbhazta
bhumbhazta dan 5 lainnya memberi reputasi
4
3.1K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan