Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H


PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi pulau H. Pencabutan izin ini merupakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.

Kepgub ini dibuat Anies menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak.

"Menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima," seperti yang dilihat di situs tersebut, Senin (29/7).

Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.

Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya. Terakhir, DKI diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015.

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah."

Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019. Diketahui, Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau.

Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengaatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.
sumber

========

Emang Anies peduli? Kagak!
Emang Anies gak tahu bakal ditolak? Kagak!
Dia gak butuh semuanya, bahkan andai Pemda kena tuntutan ganti rugi 1 triliun juga dia gak peduli.Toh APBD bukan duit dia. Yang penting uang APBD kepakai semua 100%. Bodo amat dana CSR gak jelas peruntukannya. Yang penting uangnya didengar jatuh ke pengrajin lokal atau pengusaha lokal.

Yang dibutuhin Anies cuma 1 : Pengakuan.
Pengakuan dari para pendukungnya bahwa dia benar-benar melaksanakan janjinya, tak peduli demi memenuhi janjinya dia harus menabrak aturan, menabrak UU, menabrak hukum.

Lalu habis ini pulau mana lagi Nies yang bakal kalah di PTUN?

emoticon-Cool
rizaradri
scorpiolama
kothok king
kothok king dan 30 lainnya memberi reputasi
29
5.2K
70
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan