Kaskus

News

dolinskayaAvatar border
TS
dolinskaya
Bupati Aceh Besar Larangan Terbang Saat Lebaran
Imbauan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali larangan take off dan landing saat lebaran di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang menuai pro dan kontra. Pihak Angkasa Pura II juga belum bisa bersikap, karena harus terlebih dahulu berkonsulrasi dengan Kementerian Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Udara.
Permintaan ini tertuang dalam surat yang dilayangkan kepada GM Angkasa Pura II tertanggal 24 Juli 2019 lalu. Perihal surat itu menghentikan penerbangan saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha setiap tahunnya.
Dasar hukum yang dipergunakan dalam surat itu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Selain itu Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tantang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Atas dasar itu dalam surat tersebut mengimbau kepada seluruh maskapal penerbangan yang ada di Bandara SIM, Blang Bintang, agar menghentikan sementara penerbangannya saat Idul Adha dan Idul Fitri yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Larangan ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB pada hari lebaran pertama. Kepada seluruh komunitas dan kru pesawat beragama muslim, untuk melaksanakan salat Idul Adha dan Idul Fitri di bandara atau tempat masing-masing.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali. Surat itu sudah diterima oleh pihak Angkasa Pura II dan sedang dilakukan proses pengkajian.
Sebelumnya Bupati Aceh Besar juga pernah mengimbau agar setiap kru pesawat yang mendarat di Bandara SIM, Blang Bintang agar menggunakan pakaian islami. Bagi pramugari, saat berada di wilayah Kabupaten Aceh Besar tidak diminta untuk menggunakan jilbab sesuai dengan pakaian islami.
Kebijakan ini juga sempat terjadi pro dan kontra dan menjadi bahan pemberitaan di media nasional. Kebijakan itu kemudian disahuti oleh seluruh maskapal penerbangan yang mendarat di SIM, Blang Bintang.
Surat imbauan itu dikeluarkan tanggal 18 Januari 2018 lalu. Ditujukan kepada kepada GM maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citylink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia, dan Ferefly. Meskipun demikian sebelum imbauan itu dikeluarkan, ada sejumlah maskapal sudah menggunakan jilbab, seperti Citilink dan Batik Air.

Selengkapnya di :


Bupati Aceh Besar Larangan Terbang Saat Lebaran

sukakudaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan sukakuda memberi reputasi
2
1.7K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan