- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
SK Cabut Reklamasi Pulau H Kandas di PTUN, Anies: Kita Tidak Akan Mundur!


TS
albetbengal
SK Cabut Reklamasi Pulau H Kandas di PTUN, Anies: Kita Tidak Akan Mundur!

"Kita menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya," kata Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Cabut SK Anies Baswedan, PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H Jakarta
Anies belum mengatakan langkah hukum yang akan diambil Pemprov DKI setelah ada putusan PTUN. Namun, dia mengatakan Pemprov DKI tidak akan mundur.
"Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tutur Anies.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Oleh sebab itu, majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," kata majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip detikcom dari websitenya, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Ini Daftar 13 Izin Pulau Reklamasi yang Dicabut Anies
Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;
"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," ujar majelis. (zap/jbr)
https://m.detik.com/news/berita/d-46...rom=wpm_nhl_13
Reklamasi lanjut










manutdloyalist dan 5 lainnya memberi reputasi
6
4K
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan