Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

goahraesaAvatar border
TS
goahraesa
DP Bus Rp 110 M tak Dikembalikan, Pemprov DKI akan Gugat Penyedia Transjakarta 2013


Minggu, 28 Juli 2019 16:32 Reporter : Merdeka
https://www.merdeka.com/jakarta/dp-b...arta-2013.html  




Bus Transjakarta di Dramaga. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki
Merdeka.com - Ratusan bus bertuliskan Transjakarta terbengkalai di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, bus-bus itu bukan milik Pemprov DKI, baik Dishub maupun PT Transjakarta.
 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bus-bus itu milik penyedia atau pemasok bus Transjakarta pada tahun 2013. "Bukan milik Pemprov, tapi milik penyedia tahun 2013," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (28/7/2019).
Pemprov, saat ini bahkan berencana menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta pengadaan tahun 2013 itu. Pasalnya, perusahaan-perusahaan itu tidak mengembalikan uang muka pengadaan bus yang telah dibayarkan Pemprov DKI pada 2013 lalu.
DKI diketahui sudah memutus kontrak pengadaan bus dan menagih uang muka tersebut sejak 2017 lalu namun tidak pernah dibayarkan oleh perusahaan itu. "Dishub sudah berupaya melakukan penarikan sejak 2017," ucapnya.
Syafrin menjelaskan, kasus pengadaan berawal saat Pemprov DKI bermula dari pengadaan bus transjakarta tahun 2013 yang bermasalah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada Mei 2017. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, Pemprov DKI menagih kembali uang muka yang sudah dibayarkan. Kedua, jika uang tak juga dikembalikan, Pemprov DKI bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.
Hingga kini, dikarenakan uang muka sebesar 20 persen atau Rp 110,2 miliar itu belum juga dikembalikan, Syafrin menyatakan Dishub dalam tahap konsultasi ke biro hukum agar dapat membawa kasus itu ke jalur hukum.
"Kita tahap konsultasi ke Biro Hukum dan sekarang posisinya sedang menunggu arahan Biro Hukum. Kalau ada arahan Dishub siap eksekusi," ucapnya.
Diketahui, pengadaan bus transjakarta tahun 2013 saat Kejaksaan Agung menemukan adanya korupsi dalam pengadaan bus itu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Priston dinyatakan bersalah. [ded]

gabener.edan
gabener.edan memberi reputasi
1
2.8K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan