- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
1.695 Guru PNS Non Sarjana Dipecat ..Konsekuensi UU Dozen Dan Guru


TS
ahmadaan87
1.695 Guru PNS Non Sarjana Dipecat ..Konsekuensi UU Dozen Dan Guru
Simalungun – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun,Elfiani Sitepu mengungkapkan pihaknya telah memberhentikan 1.695 guru PNS yang belum memiliki gelar sarjana strata 1.
Menurutnya, Pemkab Simalungun telah mendata guru aktif yang hanya lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, dan yang hanya lulusan SMA.
“Ada yang sama sekali tidak kuliah. Tidak ada sarjananya,” kata Elfiani Sitepu di sela-sela acara Diseminasi Kamus Bahasa Daerah di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Sondi, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga : Tenaga Honorer Hanya Sampai 2024, Setelah Itu Diberhentikan
Ia juga membantah kabar bahwa saat iniKabupaten Simalungun kekurangan tenaga pengajar.
Menurutnya, guru yang sudah melampirkan surat sedang mengikuti perkuliahan dapat kembali mengajar.
“Yang 992 (lulusan SPG dan DII) masih kami kasih mengajar. Banyak berkas mereka masuk. Kami laporkan ke BKN,” katanya.
Sementara, guru non sarjana yang tidak mengikuti perkuliahan, kata Elfinai, akan ditugaskan sebagai staf di kantor kecamatan.
Baca: Hotman Paris Meradang Muncul Lagu Ikan Asin Dompleng Momentum Kasus Fairuz Bagaimana Perasaan Dia?
Pemkab Simalungun telah memberhentikan 1.695 guru PNS dari jabatan fungsional bagi yang belum memiliki gelar sarjana.
Baca Juga : Diterpa Gelombang, Siswa Menangis Ketakutan Tempuh Satu Setengah Jam ke Sekolah
Sebanyak 992 orang hanya tamatan akhir DII dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Sisanya, 703 guru PNS hanya lulusan SMA.
Keputusan ini berdasarkan tiga SK Bupati Simalungun JR Saragih Nomor 188.45/5929/25.3/2019, 188.45/5927/25.3/2019 dan 188.45/5928/25.3/2019.
Berdasarkan keputusan ini Bupati Simalungun mencabut tunjangan guru dan sertifikasi.
Pencabutan ini berlangsung hingga guru dapat menyelesaikan Sarjana S1 hingga November 2019. Padahal, dari 1.695 guru yang diberhentikan banyak yang sudah berusia lebih dari 50 tahun.
Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik meminta kepada Bupati JR Saragih untuk membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara jabatan fungsional guru, Jumat (12/7/2019).
SK yang dikeluarkan Bupati dinilai sarat kepentingan pihak tertentu sekaligus merugikan sebanyak 992 orang guru.
Ketua Fraksi Nasdem ini mengatakan administrasi yang diterapkan Pemkab terburu-buru, tidak disertai kajian mendalam secara hukum..
Baca Juga dibawa ini Gan...tentang Guru dipecat..
http://sungaibuluhungarnews.com/belu...rjana-dipecat/
http://sungaibuluhungarnews.com/akib...adi-terlantar/
http://sungaibuluhungarnews.com/1-69...tor-kecamatan/
http://sungaibuluhungarnews.com/ribu...gelar-sarjana/
http://sungaibuluhungarnews.com/telu...kan-by-system/
http://sungaibuluhungarnews.com/ribu...an-ribu-siswa/
Menurutnya, Pemkab Simalungun telah mendata guru aktif yang hanya lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II, dan yang hanya lulusan SMA.
“Ada yang sama sekali tidak kuliah. Tidak ada sarjananya,” kata Elfiani Sitepu di sela-sela acara Diseminasi Kamus Bahasa Daerah di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Sondi, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga : Tenaga Honorer Hanya Sampai 2024, Setelah Itu Diberhentikan
Ia juga membantah kabar bahwa saat iniKabupaten Simalungun kekurangan tenaga pengajar.
Menurutnya, guru yang sudah melampirkan surat sedang mengikuti perkuliahan dapat kembali mengajar.
“Yang 992 (lulusan SPG dan DII) masih kami kasih mengajar. Banyak berkas mereka masuk. Kami laporkan ke BKN,” katanya.
Sementara, guru non sarjana yang tidak mengikuti perkuliahan, kata Elfinai, akan ditugaskan sebagai staf di kantor kecamatan.
Baca: Hotman Paris Meradang Muncul Lagu Ikan Asin Dompleng Momentum Kasus Fairuz Bagaimana Perasaan Dia?
Pemkab Simalungun telah memberhentikan 1.695 guru PNS dari jabatan fungsional bagi yang belum memiliki gelar sarjana.
Baca Juga : Diterpa Gelombang, Siswa Menangis Ketakutan Tempuh Satu Setengah Jam ke Sekolah
Sebanyak 992 orang hanya tamatan akhir DII dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Sisanya, 703 guru PNS hanya lulusan SMA.
Keputusan ini berdasarkan tiga SK Bupati Simalungun JR Saragih Nomor 188.45/5929/25.3/2019, 188.45/5927/25.3/2019 dan 188.45/5928/25.3/2019.
Berdasarkan keputusan ini Bupati Simalungun mencabut tunjangan guru dan sertifikasi.
Pencabutan ini berlangsung hingga guru dapat menyelesaikan Sarjana S1 hingga November 2019. Padahal, dari 1.695 guru yang diberhentikan banyak yang sudah berusia lebih dari 50 tahun.
Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik meminta kepada Bupati JR Saragih untuk membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara jabatan fungsional guru, Jumat (12/7/2019).
SK yang dikeluarkan Bupati dinilai sarat kepentingan pihak tertentu sekaligus merugikan sebanyak 992 orang guru.
Ketua Fraksi Nasdem ini mengatakan administrasi yang diterapkan Pemkab terburu-buru, tidak disertai kajian mendalam secara hukum..
Baca Juga dibawa ini Gan...tentang Guru dipecat..
http://sungaibuluhungarnews.com/belu...rjana-dipecat/
http://sungaibuluhungarnews.com/akib...adi-terlantar/
http://sungaibuluhungarnews.com/1-69...tor-kecamatan/
http://sungaibuluhungarnews.com/ribu...gelar-sarjana/
http://sungaibuluhungarnews.com/telu...kan-by-system/
http://sungaibuluhungarnews.com/ribu...an-ribu-siswa/
0
2.1K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan