Kaskus

News

budiawan602Avatar border
TS
budiawan602
Polisi Tembak Polisi, Pelaku Langgar 3 Aturan & Terancam Hukuman Mati
Polisi Tembak Polisi, Pelaku Langgar 3 Aturan & Terancam Hukuman MatiBrigadir RT, pelaku penembak Bripka Rahmat Efendi bisa terancam hukuman mati. Pelaku bisa dijerat pasal 338 bahkan 340 jika memang dilakukan secara direncanakan.

"Sanksi untuk pidana umum menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati itu 338, dan bila di rencanakan 340," kata Kakor Polairud Kabaharkam Polri, Irjen Zulkarnaen Adinegara ditemui di rumah duka, Jumat (26/7).


Dikatakan dia, ada tiga aturan yang dilanggar. Secara pidana umum, menghilangkan nyawa orang lain, kemudian disiplin. Pelaku juga diduga melakukan tindakan indisipliner karena membawa senjata api di luar kedinasan.

"Itu indisipliner dan etika profesi menghilangkan nyawa orang itu tidak beretika. Polisidipayungi perundangan secara hukum," tegasnya.

Pimpinan Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Atas peristiwa tersebut pihaknya sangat menyesalkan. Soal penegakkan hukum, pihaknya menyerahkan pada pihak terkait. "Kami menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum dan berilah hukuman yang setimpal. Saya kira kita semua kalau punya keluarga dibegitukan juga tentu saja bisa berempati. Kalau terjadi percekcokan mestinya enggak begitu," katanya.
gabener.edanAvatar border
itkgidAvatar border
itkgid dan gabener.edan memberi reputasi
2
2.4K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan