Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Kasus Pelecehan Seksual di JIS
TS
dnugs
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Kasus Pelecehan Seksual di JIS
Kasus yg berlarut sampe taon2an ini kelar juga akhirnya gan. Gugatan perdata kasus pelecehan seksual di JIS ditolak pengadilan.
Semoga kedepannya gak ada lagi rekayasa kasus kek gini dah. Kesian cleaning servicenya sampe ada yg meninggal kan.
Waktu dan tempat buat tanggapan agan dan suhu, dipersilahkan.
Quote:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Kasus Pelecehan Seksual di JIS
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan perdata kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) yang dimohonkan oleh orangtua korban MAK. Pembacaan putusan itu digelar pada Selasa 24 Juli 2019 kemarin.
"Dengan pertimbangan hukum, eksepsi dari tergugat 1-8, dan 10 beralasan dan diterima. Dalam hal ini (majelis hakim) mengabulkan eksepsi kompetensi tergugat,” ujar Hakim Ketua Lenny Wati Mulasimadhi.
Hakim pun meminta penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.006.000. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum JIS, Bontor Tobing mengaku bersyukur atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Sedari awal kasus ini bergulir kata Tobing, ada dugaan sarat dengan motif uang dan target utama adalah JIS. Padahal lanjutnya, JIS tidak diberikan sanksi pidana.
“Kami bersyukur atas hasil putusan sela oleh para majelis hakim pada hari ini. Dengan ini berarti keadilan telah ditegakkan. Memang sudah sepatutnya gugatan penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar kompetensi absolut,” kata dia, seperti dilansir dari Antaranews.
Kuasa hukum dua guru dan petugas kebersihan JIS, Richard Riwoe, juga puas atas putusan PN Jaksel. Menurutnya, para mantan petugas kebersihan JIS sudah sangat menderita karena mesti mendekam di penjara bertahun-tahun untuk tuduhan kejahatan yang tidak pernah mereka lakukan.
"Semua terdakwa telah membantah tuduhan tersebut dalam persidangan. Bahkan salah satu dari petugas kebersihan meninggal di penjara akibat kasus ini,” kata Richard.
Sepanjang persidangan yang berlangsung sejak Oktober 2018 hingga terakhir kali dilaksanakan pada 11 Juli 2019 di PN Jaksel lanjut dia, ibu terduga korban melalui kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan bahwa setiap orang dan institusi yang dia tuduhkan tersebut melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya.
Spoiler for spoiler:
Sedangkan di lain pihak, kuasa hukum penggugat, Ibnu Setyo Hastomo menyatakan, pihaknya belum menentukan apakah akan banding atau tidak.
“Tapi secara hukum kami kalau dibilang kecewa dengan putusan, enggak boleh juga karena ada azas yang mengatakan bahwa putusan hakim harus dinyatakan benar. Nanti kami akan pertimbangkan dulu positif negatifnya.
Bisa jadi ajukan gugatan baru, bisa jadi ajukan banding, nanti klien saya yang menentukan. Kalau kami memproyeksikan secara hukum saja,” tutur Ibnu.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari seorang ibu berinisial MAK mengajukan gugatan ganti rugi kepada JIS senilai Rp1,7 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan seksual di JIS beberapa tahun lalu. Namun, gugatan itupun akhirnya kandas oleh hakim.