Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rollmottleAvatar border
TS
rollmottle
Pro dan Kontra Pinjaman Online Tanpa Agunan
 Pro dan Kontra Pinjaman Online Tanpa Agunan






Maraknya delik aduan masyarakat terutama pengguna aplikasi pinjaman online (pinjaman tanpa agunan) mengenai penyebaran data informasi penting pribadi, ancaman ataui intimidasi hingga pencemaran nama baik membuat Saya tergiur untuk mengemukakan pendapat pribadi tentang kasus tersebut.
Dalam tulisan ini, Saya tidak berusaha untuk mendiskreditkan satu pihak tertentu baik yang pro maupun yang kontra dengan aplikasi pinjaman online. Tulisan ini murni hanya memiliki peran sebagai tanggapan pribadi terhadap apa yang sedang terjadi sekarang ini.

Saya mengakui bahwa Saya juga salah satu pengguna aplikasi pinjaman online yang juga sampai sekarang masih menikmati layanan pinjaman dari beberapa aplikasi. Dengan berbekal pengetahuan dan pengalaman Saya di sektor perbankan khususnya ilmu perkreditan beserta landasan hukum yang ada di dalamnya, Saya berada di posisi sebagai individu yang Pro terhadap kehadiran aplikasi pinjaman online dan Kontra terhadap cara penagihan debt collector yang menurut Saya sudah sangat keterlaluan (mengancam untuk membunuh).

Berawal dari keisengan Saya mencari tahu mengenai aplikasi pinjaman online di mesin penelusuran, Saya menemukan banyak surat pembaca di situs www.mediakonsumen.com yang berisi tentang keluhan para pengguna aplikasi pinjaman online dan satu reportasi mengenai adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh para pengguna aplikasi pinjaman online yang mendapatkan ancaman atau intimidasi dan merasa nama baik mereka tercemar karena cara penagihan debt collector yang meresahkan.

Setelah memahami isi surat pembaca dan reportase di situs tersebut, Saya langsung berpikir dan bertanya-tanya mengenai siapa sebetulnya yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini.

Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, Saya akan membagikan pengetahuan Saya mengenai cara kerja aplikasi pinjaman online dan kecerobohan penggunanya dengan Agan dan Sista sebagai landasan berpikir obyektif (meskipun susah hehehe).

Menurut publikasi resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) setidaknya ada sekitar 51 perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) yang telah terdaftar dan mendapatkan izin penyelenggaraan layanan dari Otoritas Jasa Keuangan. Bisa dilihat disini.

Namun kenyataannya masih banyak perusahaan aplikasi pinjaman online bertebaran di Google Play Store (Saya tidak tahu apakah di App Store juga ada aplikasi pinjaman online karena Saya tidak menggunakan perangkat ponsel berbasis iOS) yang beroperasi tanpa izin dari OJK. Temuan Saya adalah setidaknya 65% aplikasi pinjaman online yang ada di Play Store tidak memiliki izin OJK, ada juga beberapa aplikasi pinjaman online yang merupakan kloningan dari aplikasi utama, dan ada juga beberapa aplikasi yang hanya masih dalam tahap uji coba. Banyak review negatif yang ada di kolom rating aplikasi tersebut yang mengeluhkan soal cara penagihan yang tidak manusiawi, pencemaran nama baik dan ancaman.

Respon Saya ketika melihat beberapa review tersebut adalah tersenyum menahan tawa. Bukan maksud Saya menertawai penderitaan orang lain, Saya tersenyum karena kecerobohan para pengguna tersebut.
Menurut sepengetahuan Saya, ketika akan melakukan pengajuan pinjaman di aplikasi tersebut, pihak aplikasi terlebih dahulu meminta izin akses terhadap perangkat ponsel si calon pengguna layanan. Jika izin akses disetujui, maka si calon pengguna dapat masuk ke halaman aplikasi selanjutnya, jika tidak disetujui, maka si calon pengguna kemungkinan besar tidak akan mendapatkan layanan pinjaman.

Menurut Saya, izin akses perangkat yang diminta oleh sistem aplikasi merupakan satu-satunya agunan atau jaminan atas pengajuan pinjaman yang dilakukan. Seperti Kita semua ketahui bahwa untuk mendapatkan kredit, calon nasabah harus melalui serangkaian analisa kredit yang paling umum yaitu 5C (Character, Capital, Collateral, Capacity dan Condition of Economy). Dalam hal aplikasi pinjaman online, para calon nasabah perlu melewati beberapa proses pengajuan pinjaman yang hampir sama dengan pinjaman konvensional lainnya sebelum mendapatkan pinjaman.

Beberapa proses tersebut diantaranya izin akses perangkat, pengisian informasi data pribadi, informasi pekerjaan, upload dokumen pendukung, informasi bank dan otentifikasi wajah. Setelah persyaratan tersebut dilengkapi, baru masuk proses review/audit yang dilakukan oleh sistem aplikasi dan verifikasi telepon. Jika disetujui, maka pihak perusahaan aplikasi fintech akan mentransfer dana ke rekening si nasabah.

Embel-embel pinjaman tanpa agunan merupakan suatu pengalihan perhatian yang sangat efektif menurut Saya, karena memang tidak ada jaminan aset fisik yang perlu diagunkan untuk mendapatkan pinjaman di aplikasi fintech. Namun, ketika izin perangkat akses telah disetujui, maka perusahaan aplikasi fintech tersebut sudah memiliki aset yang sangat cukup untuk dijadikan sebagai agunan si nasabah. Izin akses tersebut juga menjadi salah satu mitigasi risiko kredit yang sangat efektif bagi perusahaan aplikasi fintech.

Perusahaan aplikasi fintech dapat dengan mudah melakukan tracking terhadap aktivitas perangkat ponsel, data kontak, dan informasi penting pribadi lainnya yang ada di dalam perangkat ponsel. Dengan mengetahui cara kerja atau alasan izin akses tersebut, seharusnya mereka yang mengeluh mengenai terjadinya penyimpangan informasi data perlu menyadari bahwa mereka memiliki aset digital yang sangat mahal di dalam perangkat ponsel mereka dan harus paham bahwa aset digital tersebut membuat mereka memiliki posisi tawar yang sangat kuat.

Kemudian selain itu, di dalam aplikasi pinjaman online juga sudah tersedia perjanjian pinjaman atau Syarat dan Ketentuan yang perlu dipatuhi oleh kedua belah pihak (Kreditor dan Debitor). Di dalam kontrak atau S&K tersebut ada kalimat yang menyatakan bahwa “pihak kreditor tidak akan menyebarluaskan informasi data kepada pihak ketiga terkecuali adanya keterlambatan pembayaran…” Jika si debitor setuju, maka proses kredit berlanjut, namun jika tidak setuju, maka proses kredit batal. Saya yakin hanya segilintir nasabah yang membaca kontrak perjanjian pinjaman dan Syarat Ketentuan tersebut sehingga masih banyak keluhan seputar penyebaran informasi data yang berujung pencemaran nama baik.

Yang perlu diketahui lagi adalah pihak aplikasi pinjaman online melemparkan tugas penagihan pinjaman ke pihak ketiga seperti agensi kolektor (mulai dari desk collection sampai remedial collection) untuk menagih pengembalian pinjaman yang telah disepakati. Atau mungkin ada beberapa perusahaan fintech yang tidak melempar penagihan ke pihak ketiga.

Sayangnya, masih banyak debt collector yang memanfaatkan informasi data tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan etika penagihan yang direkomendasikan oleh Bank Indonesia (BI). Cara-cara tidak beretika seperti melakukan ancaman atau intimidasi kepada debitor, keluarga debitor dan pencemaran nama baik debitor dilakukan tanpa memandang aspek hukum yang jelas.

Jadi siapa pihak yang paling benar? Dan siapa pihak yang paling salah? Apakah perusahaan fintech? Debitor? Atau Para Penyedia Jasa Penagihan yang tidak memberikan arahan kerja yang baik bagi para penagihnya yang masih memakai cara efektif namun menjijikan dalam hal penagihan.

Saya mengajak para agan dan sista di Forum Kaskus untuk mendiskusikan hal ini bersama-sama. Jika memang dalam penjelasan Saya ternyata ada kesalahan (logical fallacy), Saya siap mendengarkan tanggapan Anda para Agan dan Sista.
 
Terima Kasih.
0
4.3K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan