rob.pedroAvatar border
TS
rob.pedro
Lepas 207 Perusuh 22 Mei, Pak Polisi Kok Bisa?



RMco.id  Rakyat Merdeka - Setelah 2 bulan penyidikan, polisi akhirnya melimpahkan kasus kerusuhan 22 Mei ke kejaksaan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 456 tersangka. Sebanyak 207 di antaranya mendapatkan penangguhan penahanan. Pak Polisi, kok bisa mereka ditangguhkan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sebagian besar berkas perkara kasus 22 Mei sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Pada Jumat kemarin, penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Total tersangka yang perkaranya dilimpahkan sebanyak 334 tersangka. Berkasnya ada 106.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, dari 456 tersangka, Polri sudah memberi penangguhan penahanan kepada 207 tersangka. Asep mengatakan, penangguhan penahanan itu berdasarkan pada pertimbangan penyidik. 

Pertimbangan tersebut antara lain, tersangka berjanji tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan alat bukti. Selain itu, penangguhan penahanan dikabulkan karena keluarga dan pengacara mau menjadi penjamin. 

"Selebihnya dari 207 tersangka itu (sisa dari yang tidak ditangguhkan) sudah kita berkaskan dan dikirim ke jaksa," tuturnya. 

Polisi membagi peran para tersangka kerusuhan dalam empat kategori. Yaitu, tersangka yang berperan di lapangan, koordinator pelaksana, penyumbang dana, dan terakhir aktor intelektual.

Berita Terkait : Hari Ini, Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Novel di KPK

Sebagian besar tersangka yang dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan berperan sebagai koordinator lapangan.


Dalam kasus ini, polisi terus melakukan pengembangan penyidikan. Teranyar, polisi menangkap sembilan orang yang diduga sebagai perusuh pada aksi 21-22 Mei 2019. Penangkapan itu berdasarkan bukti elektronik dan pendekatan pengenalan wajah pelaku. Ia menyatakan, sembilan orang itu telah menjadi tersangka. 

Berdasarkan pemeriksaan bukti visual, lanjut Asep, mereka berada di lokasi bentrok dan aktif menyerang Asrama Brimob Petamburan dan petugas kepolisian. "Bukti elektronik ini mengarahkan mereka kepada provokasi. Satu orang atas nama YG di Ciamis, juga ditangkap karena ia provokator peristiwa. Dia termasuk dalam sembilan orang itu," jelas Asep. Kesembilan orang itu rata-rata berasal dari luar Jakarta.

Berita Terkait : Umumkan Dalang Rusuh 22 Mei, Wiranto Tar Sok, Tar Sok

Diketahui, salah satu yang memberi jaminan kepada tersangka itu adalah Waketum Gerindra Bidang Hukum dan Advokasi Sufmi Dasco Ahmad. Dasco membenarkan menjadi penjamin sekitar 200 orang yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam kerusuhan. Menurut Dasco, mereka yang dijamin penangguhan penahanan adalah yang memang tidak terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto berharap polisi menjelaskan siapa dalang kerusuhan hingga fakta-fakta terkait korban yang meninggal. Kepolisian hanya menyatakan bahwa sembilan orang yang tewas "diduga perusuh", tanpa memberikan informasi terkait nama, alamat, bagaimana mereka tewas, hingga proses rekonstruksi.


Ia mengapresiasi kinerja polisi yang sudah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Dengan begitu, bisa diuji di pengadilan. “Tersangka kerusuhan sudah ada. Biarlah pengadilan yang membukanya. Polri punya kewenangan dan perangkat untuk mencari barang bukti, saksi, dan sebagainya. Jadi tak ada alasan untuk tak menuntaskan kasus ini," kata Bambang. [BCG]

212 pada kemana kuasa hukumnya. Kok ini gerindra yg pasang badan
Diubah oleh rob.pedro 21-07-2019 05:59
gabener.edan
apollion
apollion dan gabener.edan memberi reputasi
2
2.6K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan