Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
Amien Rais Nilai MA Hebat Putus Jokowi Bersalah soal Karhutla


Amien Rais Nilai MA Hebat Putus Jokowi Bersalah soal Karhutla

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menyatakan Mahkamah Agung (MA) hebat karena telah memutus bersalah Presiden Jokowi dalam perkara perdata kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

"Yang hebat sekali Mahkamah Agung, yang biasanya loyo, mengatakan Presiden Jokowi telah melanggar undang-undang," ujar Amien dalam acara di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta, Sabtu (20/7).

"Saya heran siapa yang membisiki MA, kok ngomongnya kok bener gitu lho," ujarnya disambut tepuk tangan peserta.

Lebih lanjut, Amien juga menyinggung soal rencana Jokowi membentuk tim yang terdiri dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Pertanian untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA itu. Amien pun meminta Jokowi untuk mundur jika kalah di PK.

"Kalau di PK dikalahkan lagi itu artinya apa ya? Harus lho, hanya mundur. Yang kayak begini beyond imagination. Kok tiba-tiba saja," ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dan kawan-kawan terkait kasus karhutla di Kalimantan Tengah.

MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Khusus terhadap presiden, majelis hakim menghukum untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
sumber

===========

Kadang lucu kalau mendengar semua ucapan Amien. Tak ada yang bagus dimata dia. Semua salah. Kebenaran bagi dia hanya yang menguntungkan dirinya dan kelompoknya. Kebenaran bagi dia hanyalah yang keluar dari mulut dia.

Hukum pada dasarnya adalah Panglima. Semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kedudukan yang sama dimata hukum. Maka, menjadi aneh dan menakjubkan apabila anggota dewan mempunya hak imunitas didalam hukum, tak boleh tersentuh hukum. Imbasnya, mereka bisa seenaknya berbicara ngalor ngidul tak bermanfaat, menuduh ini itu tanpa didasari fakta, tanpa takut tersentuh hukum. Bicara soal hak imunitas ini,kemana ya Fadli Zon? Koq tiba-tiba raib dari pemberitaan gonjang-ganjing Pilpres?

Menilai perkataan Amien di berita diatas, nampaknya ucapan Amien tak pernah berubah, selalu buruk dalam pikirannya.

Soal putusan MA, sebenarnya Amien tanpa sadar telah memgkerdilkan lembaga MA. MA dianggap sebagai lembaga yang mudah disetir keputusannya. Kalimat dibisiki bisa ditafsirkan bahwa keputusan MA tidak independen. MA bisa dibisiki oleh siapa saja, tergantung pesanan. Bisa dari pihak yang anti pemerintah dan pro pengusaha nakal, bisa juga dari pihak yang pro pemerintah. Itu logikanya.

Amien lupa, bahwa yang digugat disini adalah Presiden secara kelembagaan, bukan Jokowi secara personal. Jadi alangkah naif dan bodohnya jika Amien yang sudah malang melintang dalam perpolitikan Indonesia tidak bisa membedakan 2 hal ini. Dan kasus gugatan kepada pemerintah bukan hal yang baru dalam hukum Indonesia. Sebaiknya Amien segera membersihkan hati dan pikirannya.

Lalu, mengenai mundur. Mundur dalam hal apa? Jabatan presiden? Dimana klausul yang memuat bahwa jika pemerintah kalah dalam proses hukum lalu presiden harus mengundurkan diri? Ini permintaan koplak! Seharusnya Amien sadar sesadar-sadarnya bahwa Prabowo telah kalah mutlak. Tak ada celah sekecil apapun juga untuk membalik keadaan. Jadi jangan terus mencari narasi pembenaran. Dan cuma orang tolol yang tertawa senang dan bertepuk tangan untuk membenarkan pernyataan Amien ini.

Masalah Karhutla, pemerintah sudah cukup tanggap sebenarnya untuk menangani. Dan permasalahan Karhutla bukan hanya karena adanya titik-titik api yang terjadi secara alami karena kemarau, tetapi juga karena adanya pengusaha busuk yang sengaja membakar lahan untuk membuka lahan sawit. Dan kita tahu persis, bahwa ada sebuah perusahaan yang ditenggarai ikut membakar lahan pada masa lalu, dan perusahaan itu ternyata terkait dengan salah satu cawapres.

Soal Kasasi, PK, itu hak tergugat. Siapapun berhak. Jadi jika yang meminta PK ini pemerintah, jangan dianggap hal yang tabu. Tapi giliran kubunya tak puas dengan keputusan MK, diojok-ojokin terus maju. Meskipun MK dan MA adalah lembaga berbeda, tapi keduanya memutus sebuah perkara dengan adil dan seadil-adilnya.

Gitu lho Mbah!
Diubah oleh n4z1.v8 20-07-2019 15:06
akubik
goentoro45
muttou
muttou dan 34 lainnya memberi reputasi
33
5.3K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan