- Beranda
- Komunitas
- Automotive
- Otomotif
Perhatian! STNK Mati Selama 2 Tahun, Kendaraan jadi Barang Rongsokan


TS
GENKBOL
Perhatian! STNK Mati Selama 2 Tahun, Kendaraan jadi Barang Rongsokan
Korlantas Polri sedang menyiapkan kebijakan baru terkait regulasi penghapusan data kendaraan, bila STNK mati dalam waktu dua tahun berturut-turut. Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut supaya bisa direalisasikan di tahun ini.


Sebenarnya ini secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110. Oleh karena itu pihak Korlantas meminta pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK.
Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus.
Artinya, mobil atau motor bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya serta tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan, jika tidak menjalankan kewajibannya. Bisa dibilang kendaraan akan menjadi barang ronsokan. Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.
Sebelum di non aktifkan, pihak Korlantas akan mengirimkan surat peringatan tiga kali dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar. Apabila tidak ada respon maka pihak polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.
Diubah oleh GENKBOL 16-07-2019 08:37
0
2.1K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan