- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penumpang Garuda Indonesia Dilarang Foto di Dalam Pesawat


TS
cumipenjara
Penumpang Garuda Indonesia Dilarang Foto di Dalam Pesawat
Masih ingat gan dengan informasi yang viral belakangan ini tentang daftar menu makanan yang ditulis tangan dalam penerbangan kelas bisnis Garuda Indonesia?
Foto yang menggambarkan menu makanan yang ditulis tangan tersebut viral di media sosial sesaat diposting oleh seorang Youtuber bernama Rius Vernandes dalam akun Instagram-nya.
Untuk lebih jelasnya, simak yuk berita selengkapnya dibawah ini:
Suara.com - Belum lama ini, warganet Indonesia dihebohkan oleh foto daftar menu di kelas bisnis maskapai Garuda Indonesia yang viral beredar di jagat maya.
Awalnya dibagikan di Instagram story oleh akun @rius.vernandes, foto buku menu tersebut kini telah disebarkan ulang oleh banyak warganet dan memicu perdebatan.
Pasalnya, dalam foto yang dibagikan @rius.vernandes tersebut, disebutkan bahwa buku menu di kelas bisnis Garuda Indonesia hanya berupa tulisan tangan.
"Menu yang dibagiin tadi di Business Class @garuda.indonesia dari Sydney-Denpasar. Menunya masih dalam proses percetakan Pak," tulis akun @rius.vernandes.
Instagram story tersebut kemudian juga menjadi viral di Twitter, salah satunya setelah dibagikan akun @arieparikesit.

Lebih lanjut lagi, akun @rius.vernandes juga mengatakan jika dirinya dipanggil ke kantor Garuda Indonesia setibanya di Jakarta.
Akun tersebut juga melanjutkan penjelasannya lewat Instagram story dan menulis, "Intinya Garuda minta maaf soal ini. Aduh asli gw juga ga marah atau gimana. Gw cuma menjalankan job sebagai reviewer pesawat. Share apa pun yang terjadi di pesawat. Gitu doang."
Akibatnya, banyak warganet yang melayangkan kritikan pada Garuda Indonesia seputar menu tulisan tangan yang katanya dibagikan di kelas bisnis tersebut.
Namun, ada juga yang mengkritik akun @rius.vernandes dan menyebutkan tidak etis karena telah membagikan foto tersebut di media sosial.

Diketahui, pihak Garuda Indonesia sendiri telah memberikan klarifikasi lewat akun Twitter mereka @IndonesiaGaruda.
"Dapat kami sampaikan bahwa ini bukan kartu menu untuk penumpang, melainkan catatan pribadi awak kabin yang tidak untuk disebarluaskan. Terima kasih."
Kini, masyarakat yang ingin melakukan review atau membagikan momen saat di pesawat Garuda Indonesia seperti Rius Vernandes sudah tidak bisa lagi. Tepatnya pada 14 Juli 2019, Garuda Indonesia mengeluarkan surat Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat.
Berikut selengkapnya:
Garuda Indonesia mengeluarkan surat larangan mengambil gambar di dalam pesawat. Dari surat yang diterima kumparan, larangan ini dikeluarkan pada 14 Juli 2019 dan ditandatangi oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana.
"Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh Awak Kabin ataupun penumpang," tulis pengumuman Garuda Indonesia dikutip kumparan, Selasa (16/2).
Surat tersebut juga meminta awak kabin seperti pramugari untuk menyampaikan larangan mengambil gambar dan video kepada penumpang. Larangan ini gugur bila penumpang telah memperoleh surat izin dari Garuda Indonesia. Bila melanggar, penumpang akan memperoleh sanksi dari maskapai.
"Perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas," tutupnya.

kumparan selanjutnya mengecek aturan larangan mengambil gambar di dalam pesawat yang berlaku di dalam dan luar negeri. Untuk di luar negeri seperti Amerika Serikat, pengambilan gambar di dalam pesawat tidak diatur di dalam regulasi Federal Aviation Administration (FAA). Namun, ada beberapa maskapai di Negeri Paman Sam tersebut yang melarang penumpang untuk memotret awak kabin saat berada di atas pesawat karena pertimbangan privasi.
Sementara merujuk aturan di tanah air, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, memang ada larangan pengambilan gambar di area tertentu seperti di Daerah Keamanan Terbatas. Namun, pengambilan gambar bisa dilakukan atas seizin Kepala Bandara.
Dari regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas yang diatur di dalam PM No. 80 Tahun 2017 itu.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara dan VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan tak merespons konfirmasi kumparan saat ditanya mengenai surat yang berisi larangan pengambilan gambar di dalam pesawat.
Suara.com
Kumparan.com
Garuda Indonesia merevisi surat larangan mengambil gambar, baik foto ataupun video, di dalam pesawat. Surat revisi ini dikeluarkan 16 Juli dan ditandatangani oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa.
Dalam pengumuman yang diterima kumparan, Selasa (16/7), Garuda Indonesia merevisi keputusannya dari 'melarang' jadi 'mengimbau' penumpang untuk tidak mengambil gambar di dalam pesawat.
Alasannya, maskapai ingin menjaga ketertiban di dalam kabin pesawat, serta menunjang keselamatan penerbangan dan menjaga kelancaran pelayanan selama penerbangan. Imbauan ini juga untuk menghormati hak-hak penumpang.
"Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik photo dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan," isi surat pengumuman yang ditandatangani Capt. Bambang.

Dituangkan dalam surat itu, bahwa tidak mengambil gambar di dalam pesawat bertujuan menjaga privasi penumpang dan awak kabin Garuda Indonesia. Imbauan ini juga ditempuh untuk menghindari keberatan dari penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.
"Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya," tutupnya.
Tak Ada Aturan Larangan Mengambil Gambar di Dalam Pesawat
kumparan mengecek aturan larangan mengambil gambar di dalam pesawat yang berlaku di dalam dan luar negeri. Untuk di luar negeri seperti Amerika Serikat (AS), pengambilan gambar di dalam pesawat tidak diatur di dalam regulasi Federal Aviation Administration (FAA). Namun, ada beberapa maskapai di Negeri Paman Sam tersebut yang melarang penumpang untuk memotret awak kabin saat berada di atas pesawat karena pertimbangan privasi.
Sementara merujuk aturan di Tanah Air, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, memang ada larangan pengambilan gambar di area tertentu seperti di Daerah Keamanan Terbatas. Namun, pengambilan gambar bisa dilakukan atas seizin Kepala Bandara.
Dari regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas yang diatur di dalam PM No. 80 Tahun 2017 itu.
SUMBER
Unggahan pemilik akun Riusvernandes di Instagram soal menu di pesawat Garuda Indonesia menggunakan tulisan tangan berbuntut panjang. Kini, Rius dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Iya benar kami menerima laporan," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Victor Togi Tambunan kepada kumparan, Selasa (16/7).
Ia menjelaskan, polisi juga sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Rius. Sejumlah saksi lainnya juga akan dipanggil.
"Saat ini sedang mengundang dan memanggil saksi-saksi terkait laporan tersebut," ungkapnya.
Victor menambahkan, pihak yang melaporkan Rius adalah Garuda Indonesia. "Iya pelapor dari pihak Garuda," tutur dia.

kumparan juga telah mencoba mengkonfirmasi Rius terkait hal ini. Namun, hingga berita ini dirilis belum ada jawaban.
Rius merupakan influencer asal Indonesia. Beberapa waktu lalu, ia mengunggah sebuah foto menu makanan yang ditulis dengan tangan dalam secarik kertas.
Berdasarkan unggahan tersebut, catatan menu makanan yang ditulis tangan tersebut diberikan ke pada penumpang kelas bisnis karena awak kabin beralasan bahwa buku menu yang seharusnya digunakan masih dalam proses percetakan.
SUMBER
Foto yang menggambarkan menu makanan yang ditulis tangan tersebut viral di media sosial sesaat diposting oleh seorang Youtuber bernama Rius Vernandes dalam akun Instagram-nya.
Untuk lebih jelasnya, simak yuk berita selengkapnya dibawah ini:
Quote:
Beredar Daftar Menu Tulisan Tangan di Kelas Bisnis Garuda, Benarkah


Suara.com - Belum lama ini, warganet Indonesia dihebohkan oleh foto daftar menu di kelas bisnis maskapai Garuda Indonesia yang viral beredar di jagat maya.
Awalnya dibagikan di Instagram story oleh akun @rius.vernandes, foto buku menu tersebut kini telah disebarkan ulang oleh banyak warganet dan memicu perdebatan.
Pasalnya, dalam foto yang dibagikan @rius.vernandes tersebut, disebutkan bahwa buku menu di kelas bisnis Garuda Indonesia hanya berupa tulisan tangan.
"Menu yang dibagiin tadi di Business Class @garuda.indonesia dari Sydney-Denpasar. Menunya masih dalam proses percetakan Pak," tulis akun @rius.vernandes.
Instagram story tersebut kemudian juga menjadi viral di Twitter, salah satunya setelah dibagikan akun @arieparikesit.

Lebih lanjut lagi, akun @rius.vernandes juga mengatakan jika dirinya dipanggil ke kantor Garuda Indonesia setibanya di Jakarta.
Akun tersebut juga melanjutkan penjelasannya lewat Instagram story dan menulis, "Intinya Garuda minta maaf soal ini. Aduh asli gw juga ga marah atau gimana. Gw cuma menjalankan job sebagai reviewer pesawat. Share apa pun yang terjadi di pesawat. Gitu doang."
Akibatnya, banyak warganet yang melayangkan kritikan pada Garuda Indonesia seputar menu tulisan tangan yang katanya dibagikan di kelas bisnis tersebut.
Namun, ada juga yang mengkritik akun @rius.vernandes dan menyebutkan tidak etis karena telah membagikan foto tersebut di media sosial.

Diketahui, pihak Garuda Indonesia sendiri telah memberikan klarifikasi lewat akun Twitter mereka @IndonesiaGaruda.
"Dapat kami sampaikan bahwa ini bukan kartu menu untuk penumpang, melainkan catatan pribadi awak kabin yang tidak untuk disebarluaskan. Terima kasih."
Kini, masyarakat yang ingin melakukan review atau membagikan momen saat di pesawat Garuda Indonesia seperti Rius Vernandes sudah tidak bisa lagi. Tepatnya pada 14 Juli 2019, Garuda Indonesia mengeluarkan surat Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat.
Berikut selengkapnya:
Quote:
Penumpang Garuda Indonesia Dilarang Foto di Dalam Pesawat


Garuda Indonesia mengeluarkan surat larangan mengambil gambar di dalam pesawat. Dari surat yang diterima kumparan, larangan ini dikeluarkan pada 14 Juli 2019 dan ditandatangi oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana.
"Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh Awak Kabin ataupun penumpang," tulis pengumuman Garuda Indonesia dikutip kumparan, Selasa (16/2).
Surat tersebut juga meminta awak kabin seperti pramugari untuk menyampaikan larangan mengambil gambar dan video kepada penumpang. Larangan ini gugur bila penumpang telah memperoleh surat izin dari Garuda Indonesia. Bila melanggar, penumpang akan memperoleh sanksi dari maskapai.
"Perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas," tutupnya.

kumparan selanjutnya mengecek aturan larangan mengambil gambar di dalam pesawat yang berlaku di dalam dan luar negeri. Untuk di luar negeri seperti Amerika Serikat, pengambilan gambar di dalam pesawat tidak diatur di dalam regulasi Federal Aviation Administration (FAA). Namun, ada beberapa maskapai di Negeri Paman Sam tersebut yang melarang penumpang untuk memotret awak kabin saat berada di atas pesawat karena pertimbangan privasi.
Sementara merujuk aturan di tanah air, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, memang ada larangan pengambilan gambar di area tertentu seperti di Daerah Keamanan Terbatas. Namun, pengambilan gambar bisa dilakukan atas seizin Kepala Bandara.
Dari regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas yang diatur di dalam PM No. 80 Tahun 2017 itu.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara dan VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan tak merespons konfirmasi kumparan saat ditanya mengenai surat yang berisi larangan pengambilan gambar di dalam pesawat.
Suara.com
Kumparan.com
>> UPDATE <<
Quote:
Larangan Dicabut, Penumpang Hanya Diimbau Tak Foto di Pesawat Garuda


Garuda Indonesia merevisi surat larangan mengambil gambar, baik foto ataupun video, di dalam pesawat. Surat revisi ini dikeluarkan 16 Juli dan ditandatangani oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa.
Dalam pengumuman yang diterima kumparan, Selasa (16/7), Garuda Indonesia merevisi keputusannya dari 'melarang' jadi 'mengimbau' penumpang untuk tidak mengambil gambar di dalam pesawat.
Alasannya, maskapai ingin menjaga ketertiban di dalam kabin pesawat, serta menunjang keselamatan penerbangan dan menjaga kelancaran pelayanan selama penerbangan. Imbauan ini juga untuk menghormati hak-hak penumpang.
"Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik photo dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan," isi surat pengumuman yang ditandatangani Capt. Bambang.

Dituangkan dalam surat itu, bahwa tidak mengambil gambar di dalam pesawat bertujuan menjaga privasi penumpang dan awak kabin Garuda Indonesia. Imbauan ini juga ditempuh untuk menghindari keberatan dari penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.
"Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya," tutupnya.
Tak Ada Aturan Larangan Mengambil Gambar di Dalam Pesawat
kumparan mengecek aturan larangan mengambil gambar di dalam pesawat yang berlaku di dalam dan luar negeri. Untuk di luar negeri seperti Amerika Serikat (AS), pengambilan gambar di dalam pesawat tidak diatur di dalam regulasi Federal Aviation Administration (FAA). Namun, ada beberapa maskapai di Negeri Paman Sam tersebut yang melarang penumpang untuk memotret awak kabin saat berada di atas pesawat karena pertimbangan privasi.
Sementara merujuk aturan di Tanah Air, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, memang ada larangan pengambilan gambar di area tertentu seperti di Daerah Keamanan Terbatas. Namun, pengambilan gambar bisa dilakukan atas seizin Kepala Bandara.
Dari regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas yang diatur di dalam PM No. 80 Tahun 2017 itu.
SUMBER
Quote:
Garuda Laporkan Pengunggah Menu Makanan Ditulis Tangan ke Polisi


Unggahan pemilik akun Riusvernandes di Instagram soal menu di pesawat Garuda Indonesia menggunakan tulisan tangan berbuntut panjang. Kini, Rius dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Iya benar kami menerima laporan," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Victor Togi Tambunan kepada kumparan, Selasa (16/7).
Ia menjelaskan, polisi juga sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Rius. Sejumlah saksi lainnya juga akan dipanggil.
"Saat ini sedang mengundang dan memanggil saksi-saksi terkait laporan tersebut," ungkapnya.
Victor menambahkan, pihak yang melaporkan Rius adalah Garuda Indonesia. "Iya pelapor dari pihak Garuda," tutur dia.

kumparan juga telah mencoba mengkonfirmasi Rius terkait hal ini. Namun, hingga berita ini dirilis belum ada jawaban.
Rius merupakan influencer asal Indonesia. Beberapa waktu lalu, ia mengunggah sebuah foto menu makanan yang ditulis dengan tangan dalam secarik kertas.
Berdasarkan unggahan tersebut, catatan menu makanan yang ditulis tangan tersebut diberikan ke pada penumpang kelas bisnis karena awak kabin beralasan bahwa buku menu yang seharusnya digunakan masih dalam proses percetakan.
SUMBER
Diubah oleh KASKUS.HQ 16-07-2019 13:57






izzy713 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
20.6K
Kutip
298
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan