Kaskus

News

landsoilAvatar border
TS
landsoil
Korupsi YKP Batal? Dikembalikan Lagi! BPN Surabaya bakal sibuk membantu Kajati Jatim
Korupsi YKP Batal? Dikembalikan Lagi! BPN Surabaya bakal sibuk membantu Kajati Jatim


Walikota Surabaya memang juara, selalu saja berhasil memburu harta negara yang hendak dicolong para begundal-begundal begal.

Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur merespon laporan Walikota Surabaya, menunjukan kelasnya sebagai aparatur hukum yang tak pernah gagal.

Setelah mengembalikan Gedung Gelora Pancasila, Gedung Kolam Renang Brantas, sekarang mengembalikan Perusahaan Real Estate terbesar di Surabaya, PT YKP/PT. YEKAPE, sukses dikembalikan pengurusnya ke pangkuan Negara.

Semua tanah aset YKP dikembalikan dan masuk lagi ke daftar kekayaaan aset Pemkot Surabaya. Risma sang Walikota dan Kajati jatim memang top markotop. Dua Pejuang tangguh kota pahlawan, tak kenal takut, dan tak pula gentar blaz.....Arek-Arek Suroboyo timinan !

Walaupun, semua harta PT Yekape sudah dikembalikan, perbuatan pidana tetap diproses. Coba kalau tidak ketahuan Bu Risma dan Pak Kajati, mereka pasti pesta pora sampai ke anak cucuk.

Fakta hukum dan fakta sosial, kalau tanah dan bangunan PT. Yekape oleh  Pengurusnya dikembalikan tanpa syarat ke Pemkot Surabaya, artinya semua harta itu sejatinya adalah asset Pemda Surabaya. BARANG MILIK DAERAH.

Jadi, artinyah sejak semula dan sejak awal itu adalah harta negara.

Kalau ex Dirut PLN sekarang lagi diadili Pengadilan Tipikor karena menerima janji, langsung jadi tersangka tipikor bagaimana kalau menerbitkan sertipikat tanah tanpa izin pemkot, tanpa izin DPRD, tanpa prosedur penghapusan asset? bisa jadi lebih dari sekedar menerima janji.

Menerima Janji saja tersangka, apalagi menandatangani sertipikat yang tanahnya aset negara? tanpa dilampirkan SK pelepasan aset dan SK penghapusan aset? tentu tidak cuma tersangka, bisa jadi langsung terdakwa. Menyalahgunakan kewenangan, turut membantu ? entahlah ! bagaimana faktanya yang terungkap.

Berita ANTARA, menyebut pidananya akan diproses terus. Ditunggu berita lanjutannya, karena janji-janji saja jadi tersangka. Apa ini, setelah aset dikembalikan, semua bebas? bisa iya, bisa tidak kan.....


Sepertinya, Pejabat penerbit sertipikat tanah dan Kepala BPN Surabaya yang menandatangani sertipikat tanah-tanah eks PT. Yekape yang dijual-jual ke pembeli konsumen tanpa SK Pelepasan Aset tanpa SK Penghapusan Aset musti dipanggil, diperiksa, dan ditindaklanjuti faktanya.

Kalau di KPK, seperti eks Bupati Bangkalan dan lain-lain, kalau sudah tersangka TIPIKOR buru-buru harta terperiksa dibekukan dan disita untuk ditanya asal-usulnya di Sidang Pencucian Uang.

Berita menarik bagaimana hukum di wilayah Jawa Timur berjalan kini dan ke depan




diambil dari sumur dalam, artetis y

https://www.antaranews.com/berita/95...tetap-berjalan

https://regional.kompas.com/read/201...mpaign=partner
0
1.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan