- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Bayar PBB, Bangunan Ditempeli Stiker oleh Satpol PP Surabaya


TS
sukhoivsf22
Tak Bayar PBB, Bangunan Ditempeli Stiker oleh Satpol PP Surabaya
SURABAYA RAYA
11 Juli 2019, 15:37:50 WIB

DISEMPRIT: Satpol PP
menyegel bangunan yang
belum bayar PBB. (Puguh
Sujiatmiko/Jawa Pos)
JawaPos.com – Piutang PBB
warga Surabaya tembus Rp
776 miliar.Angkanya terus naik
setiap tahun dan tak
menunjukkan adanya
penurunan. Agar wajib pajak
patuh, pemkot menempelkan
stiker kuning.Tertulis bahwa
bangunan yang ditempeli
stiker belum bayar PBB.
Stiker-stiker kuning tertempel
di berbagai wilayah. Salah
satunya di kawasan Jalan
Tunjungan. Setidaknya ada dua
persil bangunan yang
ditempeli stiker tersebut. Dua
bangunan itu dulu adalah toko.
Tapi, sudah puluhan tahun
pemiliknya tak memanfaatkan
bangunan tersebut.
Anggota Pansus Raperda
Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) Rio Pattiselano
mengapresiasi langkah
pemkot tersebut. Menurut dia,
respons itu diambil pemkot
setelah pansus PBB terus-
menerus menanyakan
persoalan piutang pajak
tersebut. ”Wih sangar. Tapi,
jangan PBB saja.Tempat
usaha tak berizin harus
ditempeli juga,” kata dia.
Tingginya piutang PBB terkait
erat dengan rencana pansus
mengubah tarif PBB. Pemkot
tak mau memakai tarif usulan
dewan dengan alasan potensi
pendapatan yang hilang terlalu
tinggi.Yakni, Rp 269 miliar. Nah,
pansus meminta pemkot
menagih piutang PBB yang
mencapai Rp 776 miliar
tersebut agar potensi
pendapatan yang hilang tidak
dijadikan alasan menolak
perubahan tarif.
Rio mengusulkan agar objek
pajak lain juga ditempeli stiker.
Yakni, restoran dan hotel.
Seharusnya, mereka sudah
menerapkan pajak online sejak
Perda Nomor 1 Tahun 2017
diundangkan. Nyatanya, banyak
wajib pajak yang tidak menaati
ketentuan tersebut.
Rio sudah berkeliling ke
berbagai daerah yang
menerapkan pajak online.
Salah satunya Badung, Bali.
Pemda setempat berani
menggratiskan PBB hunian.
Mereka hanya mengandalkan
pendapatan pajak restoran
dan hotel. ”Sebab, setelah
diterapkan sistem online,
pendapatan mereka naik lima
kali lipat,” katanya.
Dia juga mengusulkan agar
pemkot menyediakan stiker
untuk mengapresiasi wajib ajak
yang taat aturan. Dengan
begitu, pengunjung bisa tahu
bahwa restoran atau hotel
yang dia kunjungi sudah
menerapkan pajak online.
Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pajak Daerah
(BPKPD) Surabaya Yusron
Sumartono menerangkan
bahwa tingginya piutang
disebabkan banyak faktor.
Salah satunya persil-persil
yang tidak diketahui
pemiliknya.
Editor : Dhimas Ginanjar
Reporter : sal/c6/git
https://www.jawapos.com/surabaya/11/...ol-pp-surabaya
11 Juli 2019, 15:37:50 WIB

DISEMPRIT: Satpol PP
menyegel bangunan yang
belum bayar PBB. (Puguh
Sujiatmiko/Jawa Pos)
JawaPos.com – Piutang PBB
warga Surabaya tembus Rp
776 miliar.Angkanya terus naik
setiap tahun dan tak
menunjukkan adanya
penurunan. Agar wajib pajak
patuh, pemkot menempelkan
stiker kuning.Tertulis bahwa
bangunan yang ditempeli
stiker belum bayar PBB.
Stiker-stiker kuning tertempel
di berbagai wilayah. Salah
satunya di kawasan Jalan
Tunjungan. Setidaknya ada dua
persil bangunan yang
ditempeli stiker tersebut. Dua
bangunan itu dulu adalah toko.
Tapi, sudah puluhan tahun
pemiliknya tak memanfaatkan
bangunan tersebut.
Anggota Pansus Raperda
Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) Rio Pattiselano
mengapresiasi langkah
pemkot tersebut. Menurut dia,
respons itu diambil pemkot
setelah pansus PBB terus-
menerus menanyakan
persoalan piutang pajak
tersebut. ”Wih sangar. Tapi,
jangan PBB saja.Tempat
usaha tak berizin harus
ditempeli juga,” kata dia.
Tingginya piutang PBB terkait
erat dengan rencana pansus
mengubah tarif PBB. Pemkot
tak mau memakai tarif usulan
dewan dengan alasan potensi
pendapatan yang hilang terlalu
tinggi.Yakni, Rp 269 miliar. Nah,
pansus meminta pemkot
menagih piutang PBB yang
mencapai Rp 776 miliar
tersebut agar potensi
pendapatan yang hilang tidak
dijadikan alasan menolak
perubahan tarif.
Rio mengusulkan agar objek
pajak lain juga ditempeli stiker.
Yakni, restoran dan hotel.
Seharusnya, mereka sudah
menerapkan pajak online sejak
Perda Nomor 1 Tahun 2017
diundangkan. Nyatanya, banyak
wajib pajak yang tidak menaati
ketentuan tersebut.
Rio sudah berkeliling ke
berbagai daerah yang
menerapkan pajak online.
Salah satunya Badung, Bali.
Pemda setempat berani
menggratiskan PBB hunian.
Mereka hanya mengandalkan
pendapatan pajak restoran
dan hotel. ”Sebab, setelah
diterapkan sistem online,
pendapatan mereka naik lima
kali lipat,” katanya.
Dia juga mengusulkan agar
pemkot menyediakan stiker
untuk mengapresiasi wajib ajak
yang taat aturan. Dengan
begitu, pengunjung bisa tahu
bahwa restoran atau hotel
yang dia kunjungi sudah
menerapkan pajak online.
Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pajak Daerah
(BPKPD) Surabaya Yusron
Sumartono menerangkan
bahwa tingginya piutang
disebabkan banyak faktor.
Salah satunya persil-persil
yang tidak diketahui
pemiliknya.
Editor : Dhimas Ginanjar
Reporter : sal/c6/git
https://www.jawapos.com/surabaya/11/...ol-pp-surabaya
Diubah oleh sukhoivsf22 15-07-2019 07:05
0
1.5K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan