Kaskus

News

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Baru Keluar Penjara Oma cs Berulah Lagi, Dorr! Terpaksa Pakai Tongkat


Baru Keluar Penjara Oma cs Berulah Lagi, Dorr! Terpaksa Pakai Tongkat

SUNGGAL, metro24jam.com – Personel Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus 3 anggota sindikat pencurian mobil. Ketiganya merupakan residivis yang sudah berulang kali menjalani hukuman dengan kasus serupa.

Informasi yang diterima, para tersangka adalah, Oma Sumantri (39) warga Jalan Tanjung Anom, Perumahan Griya 2 Tanjung Anom, Desa Tanjung Anom, Pancurbatu, Dian Pratama (32) warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Perjuangan, Desa Tanjung Selamat, Sunggal dan Agus Hermansyah (38) warga Jalan T Amir Hamzah, Kwala Begumit, Binjai, Langkat.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, ketiga tersangka diamankan berkat laporan Budi Bhakti (59), warga Jalan Starban, Polonia, Medan Polonia dengan nomor laporan LP/962/K/VI/2019/SPKT/POLSEK SUNGGAL, Senin (10/6/2019) lalu.

“Sabtu (8/6) korban bersama keluarga berlebaran di rumah keluarganya di Jalan Besar Tanjung Selamat. Lalu korban memarkirkan mobil Mitsubhisi L-300 pick-up BK 8586 CU di lahan kosong samping salon yang jarak rumah keluarga tersebut sekitar 10 meter,” papar Yasir di halaman Polsek Sunggal, Senin (8/7/2019).

Usai berlebaran, Budi hendak pulang dan mengambil mobilnya. Namun, tiba di sana, Budi spontan kaget karena mobil tersebut sudah tak berada di tempat semula. Kehilangan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sunggal.

“Berdasarkan pengaduan korban, selanjutnya Tim Pegasus Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang mengambil mobil korban adalah Oma Sumantri cs. Kemudian, Selasa (18/6/2019) kita lakukan penangkapan terhadap Oma di kediamannya,” sebut Yasir.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil meringkus dua rekan Oma lainnya dari lokasi berbeda.

“Dari ketiganya kita amankan barang bukti satu set kunci T, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, nomor polisi BK 1171 EG dan uang tunai Rp25.000,” lanjutnya.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Patumbak tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp85 juta akibat pencurian tersebut.

“Terhadap Oma, kita lakukan tindakan tegas karena melawan ketika dilakukan penangkapan,” bebernya.

Dijelaskan Yasir, Oma cs beberapa bulan lalu juga tersandung kasus serupa. Namun setelah bebas dari penjara, komplotan tersebut kembali beraksi.

“Iya, residivis. Kini kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seberat-beratnya 7 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Oma juga diduga terlibat kasus pencurian di Pancurbatu bersama tersangka Jekiawan. (adi)

https://news.metro24jam.com/read/201...-pakai-tongkat
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berulang kali ditembak kaki, berulang kali selfie, berulang kali keluar masuk penjara, benar2 ciri khas putera mamak sumut sejati emoticon-Toast

waspadai peredaran putera cumi fetak di propinsi masing2 yah emoticon-Sundul Up

Jangan sampai kota anda menjadi medan kedua,dan propinsi anda jadi sumut kedua
codebreakerAvatar border
SpiritOfZoroAvatar border
SpiritOfZoro dan codebreaker memberi reputasi
0
1.6K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan