Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

easyhelpsAvatar border
TS
easyhelps
Klasifikasi Barang yang Dilarang untuk Diekspor oleh Pelaku Usaha


Selain ada ketentuan terhadap pembatasan barang yang dapat dieskpor, pemerintah mengatur barang-barang tertentu untuk diekspor di luar wilayah pabean Indonesia. Larangan tersebut didasarkan atas beberapa ketentuan yaitu :

  • Perjanjian Internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah,
  • Upaya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual,
  • Upaya perlindungan terhadap kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem
  • Upaya perlindungan terhadap keberlangsungan hidup dan kesehatan,
  • Upaya perlindungan terhadap ancaman keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat.


Adapun jenis barang yang tidak dapat diekspor oleh Pelaku Usaha adalah seluruh barang yang termasuk pada klasifikasi sebagai berikut :

Barang Hasil Pertanian, diantaranya adalah:


  • Karet alam yang tidak memenuhi SNI untuk spesifikasi teknis (TSNR) atau Standard Indonesia Rubber (SIR) dan,
  • Karet alam dalam bentuk lain selain Smoked Sheet dan TSNR.


Barang Hasil Kehutanan, diantaranya adalah:


  • Kayu dengan ketentuan tertentu dan
  • Rotan  dengan ketentuan tertentu.


Barang Hasil Perikanan dan Kelautan, diantaranya adalah:


  • Ikan Arwana,
  • Ikan Botia,
  • Ikan Napoleon Wrasse,
  • Ikan Sidat
  • Udang Penaeidae jenis udang windu dan udang jerbung, dan
  • Udang Galah.


Barang Hasil Industri

Yaitu sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali besi atau baja (terkecuali berasal dari wilayah Pulau Batam).

Barang Hasil Pertambangan, diantaranya adalah:


  • Biji Timah, Tinslag dan Tailing,
  • Pasir Alam termasuk pasir laut, pasir sungai, pasir danau dan pasir tambang, tanah dan top soil (termasuk tanah pucuk atau humus).,
  • Batu mulia selain intan dan batu semi mulia,
  • Batu mulia atau semi mulia sintetik.


Kelompok Hewan, yaitu :


  • Mamalia dengan jenis tertentu.
  • Burung (Aves) dengan jenis tertentu,
  • Serangga dengan jenis tertentu,
  • Reptil (Binatang Melata) dengan jenis tertentu,
  • Ikan dengan jenis tertentu, dan
  • Bivalviax dengan jenis tertentu,


Kelompok Tumbuhan, yaitu:


  • Kelompok Anggrek, Palem dan Kantong Semar dengan jenis tertentu,
  • Tanaman hidup Tengkawang dan Biji Tengkawang dengan jenis tertentu, dan
  • Kelompok Bunga dan Kuncup Bunga Potong Rafflesia dengan jenis tertentu.


Cagar Budaya yang memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih mewakili yang memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Setiap eksportir yang melakukan kegiatan ekspor terhadap seluruh jenis barang sebagaimana yang telah disebutkan diatas dan dikategorikan sebagai barang yang dilarang untuk dieskpor, akan dikenakan sanksi administratif dan pencabutan izin usaha sebagai eksportir. 

Apabila dianggap dapat membahayakan kepentingan Negara, maka pelaku usaha dapat dituntut secara perdata dan pidana.

Demikian artikel mengenai, Klasifikasi Barang yang Dilarang untuk Diekspor oleh Pelaku Usaha

Apabila dibutuhkan bantuan dalam Pendirian Badan Usaha, Perizinan Ekspor dan Legalitas Badan Usaha, silahkan menghubungi team kami di [email=jasaparalegal@gmail.com]jasaparalegal@gmail.com[/email] atau Hotline WA ke 0812-10005154.

JasaParalegal, Legal Support Specialist

Diubah oleh easyhelps 07-07-2019 22:35
0
295
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan