- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi juga Merindukan Kepulangan Rizieq Shihab


TS
freedomzz
Polisi juga Merindukan Kepulangan Rizieq Shihab

Meski demikian, pihak kepolisian tak menutup kemungkinan untuk mengusut kembali kasus-kasus yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Karena pada dasarnya persoalan politik itu berbeda dengan penegakkan hukum. Keduanya merupakan hal yang terpisah dan berbeda.
Diketahui Rizieq berada di Arab Saudi sejak Mei 2017, dua minggu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi. Namun, tahun 2018 Polisi kemudian menerbitkan SP3 kasus tersebut.
Namun selain kasus pornografi yang telah di SP3, masih terdapat sejumlah kasus yang belum tuntas penanganannya.
Satu kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan yakni kasus logo mata uang yang disebut Rizieq mirip lambang palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu yang dicetak Bank Indonesia.
Dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah oleh akun resmi FPI TV ke media sosial, Rizieq meyakinkan masyarakat yang hadir bahwa logo itu betul berlambang palu arit.
Selain kasus itu, polisi juga masih menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Rizieq. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, kasus lain yang sedang diselidiki adalah kasus pernyataan Rizieq yang menyebut Komjen Mochamad Iriawan memiliki otak hansip.
Bilamelihat deretan kasus kriminal tersebut, maka kepulangan Rizieq Shihab ternyata tak hanya ditunggu oleh Dahnil Anzar Simanjuntak dan pendukung Prabowo-Sandi saja, tetapi juga polisi.
Kalaupun jadi pulang ke tanah air, Rizieq Shihab akan menghadapi berbagai tuntutan hukum. Dia bagaimanapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kita harus pastikan itu.
Diubah oleh freedomzz 13-07-2019 17:03
0
1.9K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan